//

STUDI KASUS PENERAPAN PRINSIP PENDAFTARAN FIRST TO FILE PADA PEMBATALAN MEREK CAP MAWAR (PUTUSAN MARI NOMOR 512 K/PDT.SUS-HKI/2016)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Andre Asmara - Personal Name
SubjectTRADEMARKS - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

STUDI KASUS PENERAPAN PRINSIP PENDAFTARAN FIRST TO FILE PADA PEMBATALAN MEREK CAP MAWAR (PUTUSAN MARI NOMOR 512 K/Pdt.Sus-HKI/2016) Andre Asmara ) Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum. ) Dr. Sanusi Bintang, S.H., M.L.I.S., L.L.M. ) ABSTRAK Merek pada dasarnya adalah tanda untuk mengindentifikasikan asal barang atau jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain dan merupakan salah satu faktor penunjang kesuksesan dalam memasarkan produk barang dan/atau jasanya. Pendaftaran merek penting dan diisyaratkan oleh Undang-Undang bahwa merek harus didaftar. Sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah konstitutif dengan prinsip first to file. Hak atas merek diperoleh bagi pendaftar merek pertama. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi kasus pembatalan merek terdaftar sehingga hak atas merek tidak menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, menjelaskan dan menyimpulkan tentang putusan pembatalan merek Cap Mawar memberikan kepastian terhadap pemilik merek terdaftar. Selanjutnya bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menyimpulkan tentang putusan pembatalan merek Cap Mawar telah sesuai dengan prinsip first to file. Tujuan lainnya untuk mengetahui, menjelaskan dan menyimpulkan akibat dari putusan pembatalan merek terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan cara meneliti data sekunder, melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer merupakan data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan data, fakta-fakta disertai analisis mengenai penerapan prinsip pendaftaran first to file pada putusan pembatalan merek Cap Mawar dengan Nomor 512 K/Pdt.Sus-HKI/2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Bahan hukum primer dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Putusan Hakim Mahkamah Agung terkait dengan Pembatalan Merek Cap Mawar tidak mencerminkan prinsip first to file yang dianut dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dan Undang-Undang Merek Indikasi dan Geografis Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum baik yang sifatnya preventif maupun represif diberikan kepada pemilik merek terdaftar. Hal ini mengingat bahwa hak atas merek yang diakui oleh negara hanya merek yang terdaftar, sehingga tidak memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemilik merek yang tidak terdaftar. Prinsip first to file dalam kasus sengketa ini dikesampingkan oleh hakim dengan mengacu pada beberapa yurisprudensi, sehingga hakim kurang cermat dalam memutuskan perkara ini. Menurut penulis setiap kasus sudah pasti mempunyai komposisi permasalahan tersendiri atau kasuitis, hendaknya Hakim lebih dapat mempertimbangkan hal-hal dalam fakta persidangan serta melibatkan Dirjen HKI sebagai saksi atau pihak turut tergugat (Muchlisin) dalam perkara ini, sehingga data menggali fakta-fakta yang terjadi sebenarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akibat dari putusan pembatalan merek terdaftar (Cap Mawar milik tergugat/Muchlisin): pertama sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku; kedua berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan; dan ketiga tidak terciptanya iklim yang kondusif bagi dunia usaha karena tidak adanya kepastian hukum. Akibatnya pengusaha dapat menjadi tidak tenang, nyaman dan khawatir jika sewaktu-waktu merek yang dipakainya tersebut dapat digugurkan oleh pemakai lain yang tidak mendaftarkan mereknya sekalipun merek tersebut tidak atau belum terkenal. Disarankan agar, Pertama, dalam pelaksanaan pemeriksaan substansi, sebaiknya pemeriksa melakukan pemeriksaan secara observasi dan wawancara, sehingga diperoleh data yang sesuai dengan data di lapangan. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi dan memberi kepastian kepada pemilik merek dalam lingkup usaha mikro dan menengah. Kedua, untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang merek tedaftar diperlukan kerjasama yang harmonis antara pemerintah dengan disertai peraturan perundang-undangan yang memadai, pemeriksa merek (Dirjen HKI), aparat penegak hukum, masyarakat luas dengan informasi adanya pelanggaran merek serta pengusaha yang akan menggunakan suatu merek tertentu bagi produknya. Ketiga, salah satu alasan yang membuat pengusaha / pemilik merek enggan melakukan pendaftaran merek dikarenakan proses pendaftaran memakan waktu yang relatif panjang. Akan lebih baik, masa pengumuman dipersingkat, tidak perlu sampai tiga bulan, karena yang paling penting adalah efektifitas dari pengumuman tersebut. Dengan perbaikan sistem data yang baik, pemeriksa merek (Dirjen HKI) akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan. Dengan mempermudah dan mempersingkat waktu pendaftaran, menurut Penulis, pelaku usaha tidak akan ragu lagi untuk mendaftarkan mereknya. Kata Kunci : Penerapan Prinsip First to File, Pembatalan Merek, Putusan Mahkamah Agung.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN JESSY HANDALIM) (TEUKU ALKAUTSAR, 2020)

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014)

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013)

STUDI KASUS TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYARN(SUATU TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK KOPITIAM DI INDONESIA) (MUHAMMAD HAIKAL, 2015)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy