//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3228 K/PDT/2016 DALAM KAITANNYA DENGAN PENOLAKAN GUGATAN PENGGUGAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang EVA MUNIRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK EVA MUNIRA : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH 2018 NOMOR 3228 K/PDT/2016 DALAM KAITANNYA DENGAN PENOLAKAN GUGATAN PENGGUGAT Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 63) pp.,app.,bibl Dr. MuzakkirAbubakar, S.H., S.U Pasal 184 HIR menyebutkan bahwa keputusan hakim harus berisi keterangan ringkas dan jelas antara gugatan dan jawaban serta dasar alasan-alasan keputusan itu. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3228 K/Pdt/2016 dalam kaitannya dengan penolakan gugatan penggugat mengandung kontradiksi, pada dasarnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci sebagaimana diatur pada Pasal 184 HIR tersebut. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 dalam kaitannya dengan penolakan gugatan penggugat telah sesuai dengan Pasal 184 HIR serta putusan hakim yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya telah sesuai dengan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dengan cara menentukan kasus dan mempelajari buku teks, teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang ada dalam studi kasus ini. Analisis yang digunakan adalah analisis tehadap isi studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 dalam kaitannya dengan penolakan gugatan penggugat hakim tidak memiliki cukup alasan. Hakim tidak menerapkan ketentuan dalam menjatuhkan putusannya dan menyebutkan alasan-alasan yang jelas dan tepat. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3228 K/Pdt/2016 hakim kurang memperhatikan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan bagi penggugat, maka penggugat sebagai pihak yang dirugikan tidak diberikan keadilan oleh hakim dalam putusannya. Disarankan agar hakim dalam menjatuhkan putusannya lebih memperjelas alasan-alasan untuk menolak gugatan, menerapkan Pasal 184 HIR bahwa setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus memuat dasar hukum dan alasan-alasan yang jelas dengan tidak mempertimbangkan alasan dari salah satu pihak saja dan hakim dapat memberikan putusan yang berdasarkan atas asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara seimbang agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NUR NAJMI, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (SEPTIAMAULI JODA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy