//

TANGGUNG JAWAB KOMBATAN ATAS PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH (WHITE PHOSPHORUS BOMB) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS ISRAEL-PALESTINA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Irsan - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD IRSAN 2018 TANGGUNG JAWAB KOMBATAN ATAS PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH (WHITE PHOSPHORUS BOMB) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Tinjauan Kasus Israel-Palestina) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii.86), pp., bibl. (DR. MAHFUD, S.H., M.H.) Penggunaan alat persenjataan dalam konflik bersenjata seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama terhadap alat persenjataan yang terlarang. Penggunaan senjata terlarang dewasa ini digunakan oleh Israel dalam konflik Israel dan Palestina atau yang dikenal dengan Operasi Cast Lead. Israel terbukti menggunakan bom fosfor putih yang digunakan untuk menyerang warga sipil serta bangunan yang dilindungi oleh hukum internasional. Hal ini merupakan sebuah tindak pidana yang menyebabkan lahirnya konsep tanggung jawab individu dan komando. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam bidang hukum humaniter dan untuk mengetahui mengenai penggunaan alat persenjataan yang dilarang oleh hukum internasional, serta dampak bagi pihak yang melanggar ketentuan hukum internasional, khususnya rezim hukum humaniter. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang berfokus pada hukum positif dalam bentuk Konvensi Internasional, Perjanjian Internasional, buku dan jurnal yang terkait dengan penggunaan alat persenjataan, tanggung jawab pidana dan komando, serta mengenai hukum humaniter. Hasil dari penulisan ini bahwa Isreal telah melanggar Konvensi Den Haag, Jenewa, Geneva Protocol, Senjata Biologis, Senjata Kimia, Senjata Konvensional 1980, serta Protokol Tambahan I 1977 selama Operasi Cast Lead yang mana bahwa penggunaan alat persenjataan yang memiliki komposisi dan dampak seperti bom fosfor putih adalah dilarang menurut ketentuan konvensi-konvensi tersebut. Oleh karena itu menurut rezim hukum humaniter perbuatan Israel dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena telah memenuhi keempat unsur tindak pidana. Tindakan tersebut menimbulkan lahirnya konsep tanggung jawab pidana dan komando, dalam hal ini Yoav Galant selaku panglima tertinggi Isreal pada saat Operasi Cast Lead berlangsung seharusnya dapat dimintai pertangggung jawaban. Sidang Majelis Umum PBB seharusnya memberikan mandat kepada ICC untuk menghukum Yoav Galant yang telah terbukti melanggar berbagai ketentuan hukum internasional agar penegakkan hukum dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan salah satu tujuan PBB yaitu menjaga perdamaian dunia.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN HAK VETO AMERIKA SERIKAT SEBAGAI ANGGOTA TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (STUDI KASUS KONFLIK ISRAEL-PALESTINA) (T. Zulman Sangga B, 2017)

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN BOM TANDAN (CLUSTER BOMBS) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS LAOS) (CUT LIZA ZULAINI, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI YAMAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Wirda Anggrayni, 2016)

TANGGUNG JAWAB KOMANDO ATAS PENYALAHGUNAAN UNMANNED AERIAL VEHICLE (UAV) JENIS DRONE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KASUS PENYERANGAN DRONE AMERIKA SERIKAT DI AFGHANISTAN) (MAMAN ABDULLAH, 2019)

PERAN UNIFEM DALAM MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DARFUR DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (MUAMMAR ILHAM FAJAR, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy