//

KEWENANGAN DINAS SOSIAL DALAM MENANGGULANGI GELANDANGAN DAN PENGEMIS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang INDRI SURYANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK INDRI SURYANI, KEWENANGAN DINAS SOSIAL DALAM MENANGGULANGI GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi.78) pp,tabl,bibl,app. Sufyan, S. H., M. H. Pasal 7 huruf (b) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa, dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan. Berdasarkan hal ini, permasalahan penanggulangan gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Banda Aceh, seharusnya menjadi kewenangan dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Namun, pada prakteknya pelaksanaan kewenangan tersebut didominasi oleh Dinas Sosial Aceh. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi permasalahan gelandangan dan pengemis yang merupakan masalah sosial yang terus terjadi secara berulang dan kontinu. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah tela’ah kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian, penanggulangan permasalahan gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Banda Aceh menjadi kewenangan dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh, yang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait lainnya, salah satunya adalah Dinas Sosial Aceh. Dalam penanggulangan permasalahan ini, Dinas Sosial Kota Banda Aceh masih belum melaksanakan kewenangannya secara efektif yang disebabkan oleh beberapa hambatan salah satunya adalah kurangnya dukungan dana/anggaran dari APBD yang diterima pertahun, selain itu juga lemahnya sanksi yang diberikan sehingga tidak mampu membuat efek jera bagi gelandangan dan pengemis, padahal dari Dinas Sosial Aceh, setiap individu gelandangan dan pengemis dan PMKS lainnya diberi Usaha Ekonomi Produkti (UEP) untuk memulai usaha setelah pembinaan, yang dana UEP itu berasal dari Kementrian Sosial. Disarankan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengatasi permasalahan internal maupun ekstrernal, dimulai dari pengalokasian dana APBD semaksimal mungkin, dan juga mempertegas sanksi diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang melakukan aktivitasnya di daerah Kota Banda Aceh, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan secara efektif dan tidak terjadi secara terus-menerus.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

POLA PEMBINAAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS (GEPENG) OLEH DINAS SOSIAL KOTA BANDA ACEH (Fahdy Murtadha, 2016)

UPAYA INSTITUSI SOSIAL DALAM MENANGGULANGI PENGEMIS ANAK DI KOTA BANDA ACEH (STUDI TERHADAP INSTITUSI FORMAL DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA DI KOTA BANDA ACEH) (Nurul Hidayati, 2017)

UPAYA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA DALAM MENANGGULANGI PENGEMIS DI KOTA BANDA ACEH (Afzal, 2016)

PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN PENGEMIS DAN ANAK JALANAN DI KOTA KISARAN KABUPATEN ASAHAN (KARINA ADITYA PUTRI, 2020)

PERILAKU MENGEMIS DI KOTA BANDA ACEH (Mentari, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy