//

TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH JURU PARKIR (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM POLRES KOTA LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang BALQIS FARSUNA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK BALQIS FARSUNA, 2018 Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Juru Parkir (Suatu Penelitian Wilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,55) pp., bibl.,tabl. (Nurhafifah, S.H.,M.Hum.) Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ayat (1) menyebut bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang selurunya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” Namun, dalam pelaksanaanya, juru parkir melakukan pungutan liar dengan cara pemerasan serta melanggar peraturan dengan mengambil tarif parkir lebih besar dari yang seharusnya dengan cara memaksakan kehendaknya sendiri kepada pengendara sepeda motor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab juru parkir melakukan pungutan liar disertai pemerasan, upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar di Kota Lhokseumawe, dan hambatan yang dihadapi dalam proses pemberantasan tindak pidana pungutan liar di kota Lhokseumawe. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pungutan liar disertai pemerasan adalah faktor ekonomi, Faktor kepribadian dan keimanan, Kurangnya sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana, Faktor lingkungan sekitar, Kurangnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan. Hambatan dalam memberantas pungutan liar disertai pemerasan yaitu tidak ada sanksi-sanksi tegas yang mengatur mengenai pungutan liar, kurangnya partisipasi masyarakat dalam melapor adanya pungutan liar, dan pembuktian operasi tangkap tangan dilapangan yang sangat sulit. Adapun upaya yang dilakukan dalam memberantas pungutan liar yaitu dengan dilakukan pembinaan, preventif, dan represif. Disarankan dalam memberantas pungutan liar urgensi pembentukan Satgas Saber Pungli diperlukan selain untuk memberikan efek jera dan sanksi yang tegas bagi para pelaku pungli juga sebagai langkah nyata. Penanganan pemerasan perlu adanya koordinasi yang baik antara aparat-aparat penegak hukum. Dalam Sistem kotrol dan pengawasan yang dilakukan oleh dinas perhubungan harus lebih ditinggkatkan untuk keamanan seluruh masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Ryan Firnanda, 2017)

TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN ACEH TAMIANG) (suci rizki, 2016)

PENERAPAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES LHOKSEUMAWE) (RENDRIANSYAH, 2018)

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017)

TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA LHOKSEUMAWE) (Iqbal Sentosa, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy