//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI MENGGUNAKAN MEDIA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ayu Azzahrawani - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Ayu Azzahrawani, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA 2018 PROSTITUSI MENGGUNAKAN MEDIA ONLINE (Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Fakultas hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 73),pp.,bibl.,app.,tabl. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Adanya larangan mesum/ikhtilath sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat juga adanya pengaturan tentang penegakan hukum yang berwenang terhadap permasalahan dan dapat mengambil tindakan sesuai yang telah diatur. Namun, pada kenyataannya praktik prostitusi masih terjadi dikalangan masyarakat Aceh, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media online, dan hambatan penanggulangan tindak pidana prostitusi menggunakan media online. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dapat ditegakkan dengan memperhatikan terlebih dahulu penyebab terjadinya prostitusi online tersebut, sehingga adanya upaya penegakan hukum. Namun, yang menjadi upaya penegakan hukum yaitu perlu adanya suatu sanksi yang tegas baik dari sisi hukum pidana maupun sanksi adat terhadap pelaku. Sehingga dengan adanya suatu sanksi yang tegas maka pelaku akan merasa jera terhadap tindakannya tersebut. Hambatan penanggulangan tindak pidana prostitusi dapat dilihat dalam faktor-faktor terjadinya praktik prostitusi yaitu faktor ekonomi, lingkungan, keluarga juga dapat dilihat dalam hambatan yang didapatkan kepolisian resor kota Banda Aceh yaitu kurangnya personil unit PPA dan dijadikan prostitusi untuk modal kehidupan. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat melaksanakan pembenahan dalam kelembagaan dengan selalu meningkatkan profesionalitas dan kualitas penyidik, dan memproses tuntas pelaku tindak pidana prostitusi, juga memperkuat aturan hukum atau melarang media online untuk setiap publikasi yang mengarah kepada pornografi. 

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA JUDI ONLINE YANG DI LAKUKAN OLEH MAHASISWA (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Andy Julian Sabri, 2018)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020)

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy