//

TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH GURU TERHADAP SISWI SEKOLAH MENENGAH ATAS YANG DISELESAIKAN DENGAN DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH UTARA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Reza Aziz Fahriansyah - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK REZA AZIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL FAHRIANSYAH OLEH GURU TERHADAP SISWI SEKOLAH 2018 MENENGAH ATAS YANG DISELESAIKAN DENGAN DIVERSI (Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Utara) (v, 59) pp, bibl, tabl. Fakultas Hukum Univeersitas Syiah Kuala. (Adi Hermansyah, S.H., M.H.) Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan tentang Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipin pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak diversi dapat dilakukan apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. tetapi pada kenyataan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan orang dewasa diselesaikan dengan diversi ataupun secara adat. Tidak sesuai dengan apa yang di Atur dalam undang-undang. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap siswi sekolah menengah atas, upaya penegak hukum khususnya kepolisian dalam menanggulangi kasus pelecehan seksual, untuk menjelaskan apakah diversi berlaku bagi pelaku orang dewasa. Data yang diproleh dalam penulisan skripsi ini berupa data lapangan sebagai data primer, dan peraturan perundang-undangan sebagai data skunder, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan serta berkaitan dengan penerapannya dalam praktek. Hasil penelitian diketahui faktor penyebab terjadinya adalah Kepribadian sifat mudah diatur, mudah menuruti perintah, mudah terpengaruh, kelemahan dalam menentukan sikap, tidak berfikir secara matang dan rasional, sering terjadi interaksi, perhatian dan pengawasan orang tua/keluarga anak yang kurang, teknologi dan media massa yang mengandung unsur-unsur pornografi mudah diakses, cara berpakaian yang minim, tidak sopan, ketat. upaya yang dilakukan kepolisisan melakukan sosialisasi kesekolah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan yang lain dalam hal pencegahan, menjelaskan sanksi pidana kepada masyarakat, melakukan patroli secara teratur.diversi terhadap kasus ini dikarenakan menyangkut asas hukum yang bersifat khusus lex specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum lex generalis. Disarankan kepada orang tua dan pihak sekolah agar lebih mengawasi siswa/siswi, disarankan kepada kepolisisan untuk lebih bekerjasama dengan instansi/lembaga lain dan disarankan kepada Eksekutif dan Legislatis untuk melakukan revisi Qanun menyangkut tentang perkara yang dapat diselesaikan melalui adat istiadat, agar perbuatan yang dapat di selesaiakan oleh Qanun lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK DILINGKUNGAN SEKOLAH SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (PUTRI NATASYA, 2019)

PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Haris Akbar, 2018)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

PENANGANAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK TIRI (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Mulyadi Saputra, 2019)

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy