//

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN TENAGA MEDIS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PROVINSI ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang QURRATA A`YUN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Qurrata A’yun, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH 2018 SAKIT TERHADAP KELALAIAN TENAGA MEDIS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Suatu Penelitian di Rumah Sakit Ibu dan Anak Provinsi Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 79)pp, tbl, bibl, app. Dr. Mohd Din, S.H., M.H. Rumah sakit sebagai sebuah korporasi merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, namun dalam kenyataannya hanya terhadap pengurusnya saja dalam hal ini tenaga medis yang dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, sedangkan rumah sakit tidak. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian, untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai korporasi terhadap kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian, dan untuk menjelaskan hambatan penegak hukum dalam menangani tindak pidana kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian di rumah sakit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang meneliti aturan-aturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan perilaku yang ada dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan pengamatan langsung maupun wawancara serta penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa bentuk kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian adalah ketidakhadiran tenaga medis, terlambatnya penanganan pasien, tidak dilaksanakan kewajiban tenaga medis (nonfeasance) sesuai standar yang berlaku, dan tenaga medis bekerja di dua tempat. Rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, namun dalam hal rumah sakit sebagai badan hukum publik tidak dapat dipidana, dan yang dipidana adalah pengurusnya sebagai agen dari korporasi. Hambatan penyidik dalam menangani kasus kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian di rumah sakit adalah belum jelasnya pembacaan rekam medis, sulit mendapatkan hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan kurangnya kerjasama tenaga medis dan organisasi kesehatan dalam proses penegakan hukum karena kurangnya pemahaman tentang hukum. Disarankan kepada rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan bertindak tegas terhadap tenaga medis yang bertugas. Disarankan pula kepada Penyidik untuk dapat memahami proses penyidikan, peraturan perundang-undangan dan pengetahuan dalam bidang kesehatan dengan sebaik mungkin, serta kepada masyarakat disarankan untuk mengetahui dan memahami hak-haknya sebagai pasien.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BANDA ACEH) (PANJI MAULANA, 2019)

PERANCANGAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK DI LHOKSEUMAWE (TEGUH SULTANUDDIN, 2020)

PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ZAINOEL ABIDIN TAHUN 1979-2016 (Fitriana Dewinta, 2017)

PERLINDUNGAN HAK PASIEN TERHADAP JASA PELAYANAN KESEHATAN MEDIS RUMAH SAKIT DI BANDA ACEH (M. JERYAN MUSA, 2016)

GAMBARAN KEBIASAAN TIDUR PADA ANAK YANG DI RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT BANDA ACEH (SITI KHAIRRUN NISA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy