//

PENYADAPAN INFORMASI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERKAIT HAK PRIVASI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rizky Burnama - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Rizky Burnama, 2018 Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menetapkan antara lain, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa, penyadapan dan perekaman pembicaraan pada dasarnya melanggar hak asasi manusia oleh karena itu, tindakan tersebut dibolehkan jika ada bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu tindak pidana. Sementara itu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menetapkan antara lain, “KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan seseorang dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak privasi dalam pemberantasan tipikor, dan bagaimana kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan informasi terkait hak privasi seseorang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan, pengaturan hak privasi menurut Undang-Undang KPK, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan informasi terkait hak privasi seseorang. Sifat penelitian ini adalah yuridis-normatif (normative legal research) yang mengkaji kaidah-kaidah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan mengumpulkan data sekunder berupa teori-teori dan konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli melalui buku-buku, jurnal, atau karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak privasi dalam Pasal 12 Undang-Undang KPK membolehkan upaya penyadapan oleh KPK, adapun kewenangan KPK antara lain, melakukan penyadapan informasi dan merekam pembicaraan seseorang terkait dugaan tipikor. UUD Tahun 1945 menyebutkan ada beberapa HAM yang dibatasi, termasuk hak privasi. Pembatasan tersebut meliputi adanya otoritas resmi yang jelas berdasarkan Undang-Undang yang memberikan izin penyadapan, jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan, dan pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan. Disarankan kepada penyusun peraturan perundang-undangan untuk menyusun peraturan yang lebih terpadu dan komprehensif terkait kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti KPK. Disarankan kepada KPK sebagai lembaga negara dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan agar tetap menjamin dan menghormati HAM, dalam hal ini hak privasi, demi terwujudnya penghormatan terhadap martabat manusia.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UPAYA PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Septian Prawira, 2017)

KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)

PERSEPSI CAMAT KABUPATEN PIDIE TERHADAP KEPEMIMPINAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO SEBAGAI PRESIDEN INDONESIA PERIODE 2004-2009 DAN 2009-2014 ( SUATU KAJIAN PADA UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI ) (Muharrir, 2017)

ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAPOR (WHISTLE BLOWER) DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAPKASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (ENI SURIATI, 2015)

PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP (Dwi Wulandari, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy