//

PELIBATAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM PEMBENTUKAN QANUN DI KABUPATEN ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Isa - Personal Name
SubjectREGULATIONS (LAWS)
ISLAMIC LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PELIBATAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANNWIL KEMENKUMHAM ACEH DALAM PEMBENTUKAN QANUN DI KABUPATEN ACEH BESAR Oleh : Muhammad Isa ) Efendi ) Suhaimi ) ABSTRAK Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian penting dalam rangka pembangunan hukum nasional. Pembentukan/penyusunan undang-undang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundangan-undangan. Keikut sertaan tersebut meliputi tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Akan tetapi, dalam kenyataannya, selama ini dalam Pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Besar, pihak pemerintah setempat tidak melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh. Akibatnya, terhadap Qanun-Qanun yang telah dihasilkan selama ini banyak yang dibatalkan setelah dievaluasi oleh pihak Kementerian dalam Negeri. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana mekanisme Pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Besar, mengapa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana upaya yang ditempuh oleh Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh agar dapat dilibatkan dalam pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dalam menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Data sekunder diperoleh dari kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, teori-teori yang berkaitan serta jurnal-jurnal hasil penelitian baik yang bersifat nasional maupun internasional. Data primer diperoleh melalui wawancara para responden dan informan yang berhubungan langsung dengan objek penelitian. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa dalam hal Pembentukan Qanun, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, selama ini belum melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh. Terkait Penyebab Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh diantarnya adalah masalah penganggaran yang sangat minim, subtansi pengaturan dalam Qanun dirasa belum perlu melibatkan perancang peraturan perundang-undangan serta belum adanya kententuan lebih mengikat akan perlunya melibatkan Perancang dalam Pembentukan Qanun. Sedangkan upaya dilakukan perancang untuk dapat dilibatkan dalam Pembentukan qanunn diantaranya adalah dengan melakukan koordinasi dan Inventarisasi rancangan Qanun untuk dilakukan pengharminosasian, melakukan Bimtek tentang Pembentukan Qanun yang juga melibatkan Pemda Aceh Besar serta menupayakan segera adanya MoU dengan Pemkab Aceh Besar terkait Pembentukan Qanun. Disarankan Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar dalam Pembentukan Qanun berdoman dan mematuhi pada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang salah salah satunya adalah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan agar dapat menghasilkan sebuah produk hukum yang sesuai dengan tata cara pembentukan, berkualitas dan dapat diberlakukan. Dengan demikian, resiko terhadap pembatalan Qanun tersebut dapat diminimalisir. selanjutnya Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar perlu segera merealisasikan rencana Kesepakatan Kerja Sama dalam hal Pembentukan Qanun yang pada lahirnya akan memberikan kemanfaatan kepda semua pihak. Kata kunci : Pelibatan, Pembentukan Qanun, Perancang.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM HARMONISASI PERANCANGAN QANUN ACEH (Faurisman , 2016)

TINJAUAN YURIDIS HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM BIDANG PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA (Wendy Juliasari, 2018)

SINKRONISASI LANDASAN HUKUM BAGI PEMBENTUKAN PERATURAN GAMPONG (M.SUBHAN AMIR, 2020)

KEBERADAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI DALAM KONSIDERANS QANUN ACEH (SUATU ANALISA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) (AAN RISNANDA VALEVI, 2016)

PEMBATALAN QANUN KOTA BANDA ACEH OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Ichsan Maulana, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy