//
PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Shella Namira Wardia - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Shella Namira Wardia, PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN 2017 PENGANGKATAN KEMBALI DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 56) pp., tabl., app (Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.) Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik. Di Kecamatan Darul Imarah telah diberhentikan Keuchik pada tahun 2016 dan kemudian di angkat kembali tahun 2017. Hal ini yang ingin dikaji lebih lanjut. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor Pemberhentian Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dan Faktor pengangkatan Kembali Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah setelah pergantian Bupati baru Kabupaten Aceh Besar dalam Praktek. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian yuridis dan emperis. Pelitian hukum yuridis berarti hukum dilihat sebagai norma (das sollen), yang menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Penelitian hukum empiris berarti penelitian yang melihat hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor Pemberhentian Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/21/K/PD/2016 Tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik di wilayah Kecamatan Darul Imarah dikeluarkan hanya berdasarkan Kepada Surat Permohana Para Keuchik agar Wilayah Kecamatan Darul Imarah dapat Bergabung Ke Kota Banda Aceh. Faktor Pengangkatan Kembali Para Keuchik yaitu Peraturan Bupati serta keputusan Bupati, jadi para Keuchik diangkat kembali berdasarkan keputusan dan hak Bupati. Disarankan Kepada Bupati Aceh Besar dan Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah agar dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak secara emosi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam bertindak atas wewenang yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK MENURUT QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (AYUNDA DZIKRILLAH, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |