//

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Safriadi - Personal Name
SubjectCONSTITUTIONAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Safriadi Faisal Muhammad Saleh ABSTRAK Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, memutus sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus sengketa hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang ada dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia diharuskan bersinergi dengan lembaga negara lainnya dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Namun pada kenyataannya MK melahirkan amar putusan yang kontroversi, karena dalam mengadili perkara telah melampaui wewenang yang ada padanya, pertimbangan hukum menyimpang dari asas-asas hukum universal, seperti asas ultra petita, ultra veres dan asas hukum tanpa pengecualian. Identifikasi masalah penelitian ini ialah (1) Hakim MK melakukan ultra veres dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, (2) Hakim MK melanggar asas hukum tanpa pengecualian dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 dan (3) Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petita dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan Hakim MK melakukan ultra veres, Hakim MK melanggar asas hukum tanpa pengecualian dan Hakim MK memberi putusan bersifat ultra petita dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan filsafat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Hakim MK melakukan ultra veres dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 karena memiliki kewenangan lebih yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 sehingga dapat merusak tatanan keharmonisan dalam penegakan hukum antar lembaga negara. Hakim MK melanggar asas hukum tanpa pengecualian karena memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dengan berlindung dibalik konstitusi negara yang putusannya final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lainnya. Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petita karena hanya menjadikan undang-undang sebagai sumber hukum dalam penemuan hukum dan mengabaikan sumber hukum tidak tertulis lainnya seperti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, Disarankan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia agar dapat melakukan amandemen UUD Tahun 1945 yang ke V untuk mengatur kembali secara rinci, pasti dan akurat menyangkut kewenangan lembaga negara. Disarankan adanya pembatasan kewenangan MK dan keseluruhan dari putusannya dapat dilakukan peninjauan oleh lembaga negara lain untuk melahirkan putusan-putusan yang objektif. Menempatkan kembali MK sebagai lembaga negara yang kedudukannya sebanding dengan lembaga negara lainya di Indonesia berdasarkan UUD Tahun 1945. Kata Kunci : Penemuan Hukum, Hakim Konstitusi, Pengujian Undang-Undang.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016)

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)

PERBANDINGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK CHILI (fahril firmansyah, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy