//
PENANGANAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH ) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ALDI RIGHAYATSYAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Aldi Righayatsyah, PENANGANAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL 2018 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 67), pp, bibl, app. Dr. Mohd Din, S.H., M.H. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Tindak pidana Ujaran Kebencian yang ditangani oleh pihak Polda Aceh sampai saat ini belum diselesaikan dengan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penanganan kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial yang belum diterapkan secara hukum yang berlaku, untuk menjelaskan hambatan penegak hukum dalam penyidikan terhadap penyebar tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, dan untuk menjelasakan upaya penegak hukum dalam menangani ujaran kebencian melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang meneliti aturan-aturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan perilaku yang ada dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan serta melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan pengamatan langsung maupun wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial belum diterapkan secara hukum yang berlaku kerana masih kurang optimalnya undang-undang dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech). Hambatan penyidik dalam menangani kasus tindak pidana ujaran kebencian terbatasnya alat fasilitas komputer forensik untuk mengidentifikasi pelaku, pelaku biasanya menggunakan identitas atau akun palsu. Upaya pinyidik dalam menangani kejahatan ujaran kebencian terdiri dari upaya proses penegakan, proses kontrol sosial dan proses penindakan. Disarankan kepada kepolisian untuk lebih siap menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, serta harus bisa memaksimalkan jaringan kerjasama kepada seluruh instansi pemerintah, terutama di bidang komunikasi yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi yang berwenang untuk memblokir dan mengawasi internet yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) sehingga menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan konflik di masyarakat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (TEUKU CHAIRUNNUFUS, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |