//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.46/PK/PID.SUS/2010 TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) KASUS NARKOTIKA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD FURQAN ISMI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Muhammad Furqan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN Ismi, MAHKAMAH AGUNG 2018 NO.46/PK/PID.SUS/2010 TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) KASUS NARKOTIKA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,68).,pp.,tabl.,bibl.,app. (Mukhlis S.H.,M.Hum.) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/PK/Pid.Sus/2010 terdakwa Rodrigo Gularte kewarganegaraan Brazil ditangkap petugas Bea dan cukai bandar udara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 31 Juli 2004. Terdakwa Rodrigo Gularte bersama dua rekannya tertangkap tangan memiliki enam kilogram kokain yang disembunyikan di dalam papan selancar. Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan subsidair, dan Pengadilan Negeri Tangerang Junto Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam putusan Nomor 46/PK/Pid.Sus/2010 Majelis Hakim dinilai keliru dalam menerapakan hukuman mati serta mengabaikan kondisi kejiwaan terdakwa. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan kekeliruan hakim yang menerapkan pidana mati kepada terdakwa, dan alasan Majelis Hakim Mahkamah agung menolak permohonan peninjauan kembali dan tetap menjatuhkan pidana mati. Penulisan ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum normatif. Bahan yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan. Studi kepustakan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan data primer yaitu putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dinilai telah keliru dalam menerapkan hukuman mati kepada terdakwa Rodrigo Gularte tanpa mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan bagi terdakwa dan juga sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa. Setelah memeriksa permohonan penijauan kembali (PK), Majelis Hakim Mahkamah Agung menolaknya dengan alasan putusan Pengadilan Negeri Tangerang junto Pengadilan tinggi Banten telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bertentangan degan nilai-nilai pancasila dan hukum yang ada di indonesia. Seharusnya Eksekutor dapat melakukan penundaan eksekusi mati dan memerintahkan terdakwa untuk dirawat terlebih dahulu. Disarankan agar Majelis Hakim lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan hukuman mati dan harus benar-benar melihat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan sebelum menerapkan hukuman mati sehingga tidak terjadi keputusan yang salah. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.46/PK/PID.SUS/2010 TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) KASUS NARKOTIKA (MUHAMMAD FURQAN ISMI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |