//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.46/PK/PID.SUS/2010 TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) KASUS NARKOTIKA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD FURQAN ISMI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Furqan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN Ismi, MAHKAMAH AGUNG 2018 NO.46/PK/PID.SUS/2010 TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) KASUS NARKOTIKA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,68).,pp.,tabl.,bibl.,app. (Mukhlis S.H.,M.Hum.) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/PK/Pid.Sus/2010 terdakwa Rodrigo Gularte kewarganegaraan Brazil ditangkap petugas Bea dan cukai bandar udara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 31 Juli 2004. Terdakwa Rodrigo Gularte bersama dua rekannya tertangkap tangan memiliki enam kilogram kokain yang disembunyikan di dalam papan selancar. Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan subsidair, dan Pengadilan Negeri Tangerang Junto Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam putusan Nomor 46/PK/Pid.Sus/2010 Majelis Hakim dinilai keliru dalam menerapakan hukuman mati serta mengabaikan kondisi kejiwaan terdakwa. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan kekeliruan hakim yang menerapkan pidana mati kepada terdakwa, dan alasan Majelis Hakim Mahkamah agung menolak permohonan peninjauan kembali dan tetap menjatuhkan pidana mati. Penulisan ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum normatif. Bahan yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan. Studi kepustakan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan data primer yaitu putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dinilai telah keliru dalam menerapkan hukuman mati kepada terdakwa Rodrigo Gularte tanpa mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan bagi terdakwa dan juga sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa. Setelah memeriksa permohonan penijauan kembali (PK), Majelis Hakim Mahkamah Agung menolaknya dengan alasan putusan Pengadilan Negeri Tangerang junto Pengadilan tinggi Banten telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bertentangan degan nilai-nilai pancasila dan hukum yang ada di indonesia. Seharusnya Eksekutor dapat melakukan penundaan eksekusi mati dan memerintahkan terdakwa untuk dirawat terlebih dahulu. Disarankan agar Majelis Hakim lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan hukuman mati dan harus benar-benar melihat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan sebelum menerapkan hukuman mati sehingga tidak terjadi keputusan yang salah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.46/PK/PID.SUS/2010 TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) KASUS NARKOTIKA (MUHAMMAD FURQAN ISMI, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 140 /PK/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN SUPERSEMAR (Annesa Alwaris Desky, 2016)

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy