//

PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTAR GAMPONG (SUATU KAJIAN SOSIOLOGIS TERHADAP PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN ANTAR GAMPONG JILATANG DAN GAMPONG UJUNG KAMPUNG

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rozi Hafid - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Konflik merupakan suatu hal yang tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat. Seperti perselisihan yang terjadi antar warga Gampong Jilatang dan Gampong Ujung Kampung di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Yang mana perselisihan tersebut dilatarbelakangi adanya tindakan pemindahan titik tapal batas saat pembangunan saluran air di belakang Puskesmas Samadua oleh pihak gampong Ujung Kampung, yang kemudian diprotes oleh warga gampong Jilatang sehinga menimbulkan perselisihan antara kedua gampong. Oleh pihak gampong Jilatang mengangap pemindahan tapal batas dilakukan secara sepihak tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Tetapi dari pihak gampong Ujung kampung menjelaskan pembangunan saluran air di belakang puskesmas Samadua mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh muspika kecamatan pada tahun 2012, yang isi suratnya adalah batas antara Ujung kampung dan gampong Jilatang adalah antara pagar SD dan Puskesmas Samadua. Warga gampong Jilatang mengklaim bahwa surat tersebut cacat hukum karena tidak diketahui oleh masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat gampong Jilatang. Merujuk kepada hal tersebut pihak kemukiman suak sebagai lembaga adat langsung menengahi permasalahan tersebut untuk melakukan musyawarah dan menyelesaikan sengketa tapal batas kedua gampong. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran lembaga adat dalam menyelesaikan konflik lahan pada tapal batas antara gampong Jilatang dan gampong Ujung Kampung di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian melihat cara penyelesaian konflik yang dilakukan oleh lembaga adat terhadap penyelesaian konflik lahan tapal batas antara gampong Jilatang dan gampong Ujung Kampung di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang memenuhi kriteria subjek penelitian, serta memberikan informasi relevan yang dibutuhkan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perselisihan antar kedua gampong tidak bisa diselesaikan hanya sampai dikemukiman atau di muspika, persoalan ini cukup kompleks mengingat kedua belah pihak masih bersikeras dengan pendapat masing-masing. Dibutuhkan turun tangan pemerintah kabupaten Aceh Selatan untuk segera menangani perkara konflik tapal batas ini. Kata Kunci : Konflik, Tapal Batas, Lembaga Adat

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN TUHA PEUT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK DI KALANGAN MASYARAKAT (STUDI KASUS: DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA) (MUTTAQIN, 2016)

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH LEMBAGA ADAT GAMPONG DI LUAR KETENTUAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADATRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI SEKTOR (POLSEK) SYIAH KUALA BANDA ACEH) (Maularidha, 2015)

PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM MENYELESAIKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PADA GAMPONG BLANG CUT, KECAMATAN LUENG BATA, BANDA ACEH) (Koeswandi, 2018)

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS GAMPONG LAMGEU-EU DAN GAMPONG RIMA JEUNEU DI KABUPATEN ACEH BESAR (SUATU STUDI TERHADAP IMPLEMENTASI PERMENDAGRI RI NOMOR 45 TAHUN 2016) (AGUNG MUNANDAR, 2020)

PERAN IMUM MUKIM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN (STUDI KASUS KONFLIK PERBATASAN ANTARA GAMPONG SIGLENG DENGAN GAMPONG KUTA BARO KECAMATAN TRUMON DAN GAMPONG LADANG RIMBA KECAMATAN TRUMON TENGAH KABUPATEN ACEH SELATAN) (NURUL FAJRI, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy