//
PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN ANTAR GAMPONG (SUATU KAJIAN SOSIOLOGIS TERHADAP PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN ANTAR GAMPONG JILATANG DAN GAMPONG UJUNG KAMPUNG |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rozi Hafid - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Konflik merupakan suatu hal yang tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat. Seperti perselisihan yang terjadi antar warga Gampong Jilatang dan Gampong Ujung Kampung di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Yang mana perselisihan tersebut dilatarbelakangi adanya tindakan pemindahan titik tapal batas saat pembangunan saluran air di belakang Puskesmas Samadua oleh pihak gampong Ujung Kampung, yang kemudian diprotes oleh warga gampong Jilatang sehinga menimbulkan perselisihan antara kedua gampong. Oleh pihak gampong Jilatang mengangap pemindahan tapal batas dilakukan secara sepihak tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Tetapi dari pihak gampong Ujung kampung menjelaskan pembangunan saluran air di belakang puskesmas Samadua mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh muspika kecamatan pada tahun 2012, yang isi suratnya adalah batas antara Ujung kampung dan gampong Jilatang adalah antara pagar SD dan Puskesmas Samadua. Warga gampong Jilatang mengklaim bahwa surat tersebut cacat hukum karena tidak diketahui oleh masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat gampong Jilatang. Merujuk kepada hal tersebut pihak kemukiman suak sebagai lembaga adat langsung menengahi permasalahan tersebut untuk melakukan musyawarah dan menyelesaikan sengketa tapal batas kedua gampong. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran lembaga adat dalam menyelesaikan konflik lahan pada tapal batas antara gampong Jilatang dan gampong Ujung Kampung di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian melihat cara penyelesaian konflik yang dilakukan oleh lembaga adat terhadap penyelesaian konflik lahan tapal batas antara gampong Jilatang dan gampong Ujung Kampung di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang memenuhi kriteria subjek penelitian, serta memberikan informasi relevan yang dibutuhkan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perselisihan antar kedua gampong tidak bisa diselesaikan hanya sampai dikemukiman atau di muspika, persoalan ini cukup kompleks mengingat kedua belah pihak masih bersikeras dengan pendapat masing-masing. Dibutuhkan turun tangan pemerintah kabupaten Aceh Selatan untuk segera menangani perkara konflik tapal batas ini. Kata Kunci : Konflik, Tapal Batas, Lembaga Adat | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERAN TUHA PEUT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK DI KALANGAN MASYARAKAT (STUDI KASUS: DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA) (MUTTAQIN, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |