//

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zul Fajri - Personal Name
SubjectCONSTITUTIONAL LAW
ELECTION LAW
GOVERNORS (EXECUTIVES)
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Zulfajri* Husni Jalil** Iskandar A. Gani*** ABSTRAK Sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan dengan mekanisme berbeda mulai dari sistem penunjukan, pemilihan melalui mekanisme perwakilan, yaitu pemilihan yang dipilih oleh DPRD hingga pemilihan secara langsung. Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimanakah pemilihan kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 18ayat (4) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD NRI 1945) menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.Masalah utama dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimanakah pemilihan kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? (2)Apakah pemilihan langsung kepala daerah sesuai dengan originalism pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945? (3) Bagaimanakah dampak pemilihan kepala daerah secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemilihan kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan model pemilihan berdasarkan originalism UUD NRI 1945. Ada duapandangandalam memahami frasa “dipilih secara demokratis” yang terdapat dalam pasal 18Ayat (4) UUD NRI 1945, yaitu pendapat pertama bahwa pemilihan kepala daerahdipilih secara langsung dan pendapat kedua pemilihan kepala daerah dapatdilakukan oleh DPRD. Apabila melihat penafsiran pasal-pasal lain dalam UUD1945 yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, maka pemilihan kepala daerahtidak sama dengan Pemilihan Umum, seperti Pemilihan Umum anggota DPR,DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.Frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 selalu ditafsirkan pemilihan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Untuk memahami tafsiran yang sesungguhnya, penelitian ini akan membahas mengenai originalism dalam tinjauan historismengenai mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia, disamping itu akan dibahas pula perbandingan sistem pemilihan kepala daerah di beberapa negara. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menggunakan data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahanhukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, pemilihan kepala daerah di Indonesia mengalami perubahan, mulai dari sistem penunjukan atau pengangkatan oleh pemerintah pusat sebagaimana yang diterapkan di era orde lama. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Komite Nasional Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Daerah Sendiri Di Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangga Sendiri, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah. Di era orde baru melalui UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah, sistem pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh lembaga perwakilan dengan pertimbangan dari pemerintah pusat. Memasuki era reformasi, dicabutnya UU No. 5 Tahun 1974 oleh UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana sistem rekrutmen kepala daerah masih menggunakan mekanisme perwakilan, akan tetapi sistem pemilihannya lebih terbuka tanpa adanya campur tangan dari pemerintah pusat. Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat baru dipraktekkan sejak tahun 2005 dibawah payung hukum UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, pemilihan kepala daerah provinsi yang dilaksanakan secara langsung merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), hal ini dikarenakan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya menentukan sistem dan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dengan menetapkan norma konstitutisional yang hanya dalam aras prinsip, yaitu supaya dipilih secara demokratis. Artinya, norma tersebut menunjukkan pada suatu prinsip sistem dan mekanisme pemilihan, bukan teknis pemilihan.Ketiga, dampak pemilihan kepala daerah secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah meliputi dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif dari pemilihan langsung antara lain: kuatnya legitimasi kepala daerah terpilih; dan berpartisipasinya rakyat secara langsung dalam proses pemilihan. Dampak negatif dari pemilihan langsung antara lain: besarnya anggaran, terjadinya praktek korupsi, rawannya penyalahgunaan birokrasi, dan terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Untuk itu, perlu adanya tinjauan kembali terhadap norma hukum yang mengatur sistem pemilihan kepala daerah. Gubernur adalah penerima wewenang dari pemerintah pusat, maka hakikatnya gubernur adalah pejabat pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah. Dalam hal ini sesungguhnya Gubernur wakil pemerintah pusat di daerah, tugas dan kewenangannya pun sangat terbatas. Untuk mengoptimalkan fungsi Gubernur dalam kaitannya sebagai wakil pemerintah yang melaksanakan dekonsentrasi, tidak perlu diadakan pemilihan langsung untuk memilih Gubernur di tingkat provinsi. Kata Kunci: Pemilihan, Kepala Daerah, dan Ketatanegaraan Indonesia

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (Zul Fajri, 2018)

PENGARUH PEMBERITAAN PEMILIHAN PRESIDEN PADA RUBRIK SERAMBI ELECTION HARIAN SERAMBI INDONESIA TERHADAP PARTISIPASI POLITIK (STUDI PADA MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA) (Ayu Haryati, 2016)

UPAYA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH DALAM MENSOSIALISASIKAN PESAN DAMAI “PILIHAN BOLEH BEDA GEUTANYOE MEUSYEDARA” UNTUK MENYUKSESKAN PILKADA ACEH 2017 (MUHAMMAD SUHERI, 2018)

EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (KHAIRIYATI, 2014)

SISTEM PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK AMERIKA SERIKAT (Yulis Haryati, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy