//

PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA OLEH PENYIDIK DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RD. Rangga Fadhilah - Personal Name
SubjectCORRUPTION IN GOVERMENT - LAW
LAW ENFORCEMENT - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA OLEH PENYIDIK KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie) Rd. Rangga Fadhilah* Husni** Dahlan*** Abstrak Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan oleh Bupati/Wakil Bupati Pidie maupun oleh perangkat daerah lainnya sebagai pejabat daerah sangat menuntut adanya kehati-hatian, profesionalitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kenyataan memperlihatkan bahwa walaupun sudah bekerja profesional, jujur, adil, dan bertanggungjawab, namun tidak tertutup kemungkinan seorang pejabat daerah menjadi tersangka atau saksi tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Untuk itu tentu saja hak-hak mereka sebagai seorang saksi atau tersangka harus diberikan secara optimal. Namun pemanggilan terhadap pejabat daerah oleh penyidik masih ada yang dilakukan dengan menggunakan pesan pendek melalui telepon genggam atau sms (short messaging service), pemanggilan tanpa melalui atau diketahui oleh atasan, bahkan pemanggilan Bupati tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga penyidik dirasakan masih kurang menghargai hukum dalam penanganan saksi dan tersangka yang berasal dari pejabat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis keabsahan pemanggilan secara lisan atau tidak diketahui pejabat atasan terkait terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan konsekuensi hukum terhadap penyidik atas pemanggilan secara lisan atau tidak diketahui pejabat atasan terkait terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis dan empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder, melalui penelaahan buku-buku, dokumen resmi, dan hasil penelitian ahli berupa laporan. Selain melakukan pengumpulan bahan hukum, juga dikumpulkan data primer yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan secara lisan atau tidak diketahui pejabat atasan terkait terhadap pejabat daerah yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sah jika penyidik sendiri yang menemukakan indikasi korupsi, sebagai salah satu mekanisme penyelidikan dengan menggunakan metode wawancara dengan terduga atau terlapor korupsi. Wawancara itu dapat dilakukan dengan berbagai cara pula antara lain dengan memanggil pejabat daerah tersebut secara lisan atau tidak diketahui pejabat atasan terkait, sesuai dengan maksud Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Apabila dugaan korupsi itu berdasarkan pengaduan masyarakat, prosesnya harus sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/247/VIII/2016/Bareskrim tanggal 24 Agustus 2016, yang menegaskan bahwa pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk mengundang atau klarifikasi pejabat daerah yang diadukan, akan tetapi harus segera dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) atau Inspektorat Kabupaten. Konsekuensi hukum terhadap penyidik atas pemanggilan secara lisan atau tidak diketahui pejabat atasan terkait terhadap pejabat pemerintah daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pejabat daerah tidak bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyidik tidak akan memperoleh data atau informasi yang maksimal tentang perkara yang akan ditangani dalam kasus tindak pidana korupsi itu. Disarankan agar dalam proses pemanggilan terhadap pejabat daerah yang berkenaan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tetap mengindahkan hukum yang berlaku khususnya tentang tata cara pemanggilan. Walaupun pemanggilan secara lisan dalam tahapan penyelidikan sudah menjadi kebiasaan untuk klarifikasi dan konfirmasi, akan tetapi pemanggilan tersebut tetap dengan mengindahkan harkat dan martabat mereka sebagai pejabat daerah, agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat bahwa penyidik memiliki target tertentu melalui pemanggilan lisan tersebut terutama untuk memperoleh keuntungan material dari para pejabat daerah. Disarankan dalam proses pemanggilan terhadap pejabat daerah yang berkenaan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, agar kedepannya dapat melakukannya dalam bentuk tertulis saja dan dalam surat panggilan itu dicantumkan keterangan bahwa panggilan dimaksud adalah dalam rangka klarifikasi dan konformasi pada tahapan penyelidikan. Disarankan pemanggilan terhadap pejabat daerah yang berkenaan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, agar memberikan waktu yang cukup kepada pejabat daerah tersebut minimal selama satu minggu, agar pejabat daerah dimaksud memiliki waktu untuk mencari dan menemukan kembali dokumen atau berkas-berkas yang berkaitan dengan kegiatan yang diduga oleh penyidik mengandung indikasi korupsi. Kata Kunci : Pemanggilan, Pemeriksaan, Pejabat Pemerintah Kabupaten, Penyidik, Tindak Pidana Korupsi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM RNPENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Moelly Mariska, 2014)

ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN TIDAK MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK KARENA ALASAN SAKIT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (DESKY FERDYAN, 2020)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA SUAP DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2017/PN BNA) (IBRAHIM, 2018)

TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (YAUMIL AKBAR, 2019)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIVA RAININZA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy