//

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Alfinnura Simehate - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Alfinnura Simehate, PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA 2018 KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,56),pp,tabl,bibl. Nurhafifah.S.H.,M.Hum. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.Mengenai pemidanaannya diatur dalam Pasal 81 (1)“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun, dalam kenyataannya masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan modus operandi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan penanggulangan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak adalah adanya peluang untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, faktor pengaruh media sosial dan film porno, faktor kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak. Modus operandi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak biasanya selalu di iming imingi sesuatu, atau dijanjikan dengan sesuatu hal yang membuat korban jatuh hati atas janji itu sehingga terperangkap oleh korban. Penanggulangan pada kasus kekerasan seksual ini dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Disarankan kepada seluruh elemen masyarakat terutama oang tua dan guru, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi kegiatan-kegiatan anak dan memberikan penjelasan terhadap anak agar lebih berhati-hati kepada orang asing. Dan disarankan kepada semua pihak yang terkait, baik kepolisian dan badan perlindungan perempuan dan perlindungan anak agar memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya kekerasan seksual, serta disarankan untuk hakim memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan seksual. 

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Alfinnura Simehate, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (Solvia Indah, 2019)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (RISKIAN SAPUTRA, 2018)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Arga Ginting, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy