//
WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TIKET PESAWAT UDARA (STUDI KASUS PADA BIRO PERJALANAN PT PULAU BUNTA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PUTRI FAJRIANUARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengatur bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Perjanjian jual beli tiket pesawat udara pada PT Pulau Bunta Aceh oleh pembeli dikuasakan kepada penerima kuasa pembeli, tetapi penerima kuasa tidak melaksanakan kewajibannya dan terjadilah wanprestasi. Pasal 1792 menyatakan bahwa perjanjian pemberian kuasa adalah perjanjian yang berisikan pemberian kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan hubungan hukum antara penjual, pembeli, dan penerima kuasa pembeli, siapa pihak yang bertanggung gugat dalam wanprestasi penerima kuasa pembeli, dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian yuridis normatif digunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, buku dan bahan hukum lainnya. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, hubungan hukum timbul dalam perjanjian jual beli timbul antara penjual dan pembeli yang menimbulkan hak dan kewajiban. Penerima kuasa hanya ada hubungan hukum dengan pemberi kuasa sesuai perjanjian pemberian kuasa yang juga menimbulkan hak dan kewajiban tersendiri bagi mereka. Berdasarkan perjanjian jual beli, pembeli yang dapat digugat di pengadilan oleh penjual karena wanprestasi. Upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara negoisasi, mediasi, dan sekaligus dapat melibatkan penerima kuasa pembeli. Disarankan kepada antara penjual dan pembeli untuk membuat perjanjian secara tertulis. Pemberi kuasa dan penerima kuasa membuat surat kuasa tertulis agar memiliki hubungan hukum yang lebih jelas. Agar tidak terjadi sengketa dalam pelaksanannya, seharusnya pihak pembeli yang bertanggungjawab berdasarkan perjanjian jual beli. Namun, pembeli dapat menuntut penerima kuasa agar dapat bertanggungjawab atas kerugian penjual. PUTRI FAJRIANUARI, 2018 WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TIKET PESAWAT UDARA ( Studi Kasus pada Biro Perjalanan PT Pulau Bunta Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v.,71) pp.,bibl., tbl. (Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S., LL.M.) | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |