//

KEKUATAN HUKUM AKTA HIBAH UNTUK ANAK ANGKAT (STUDI PERKARA NOMOR XXX/PDT.G/2012/MS-ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MALAHAYATI - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
ADOPTION - LAW
ADOPTED CHILDREN
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

KEKUATAN HUKUM AKTA HIBAH UNTUK ANAK ANGKAT (Studi Perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh) Malahayati Syahrizal Abbas Dahlan  ABSTRAK Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah kekuatan yuridis terhadap akta hibah untuk anak angkat dalam kasus perkara XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah. (2) Apakah putusan pembatalan hibah di Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah pada tingkat banding telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (3) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pembatalan akta hibah PPAT Nomor 04/V/2007. (4) Bagaimanakah akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah pada tingkat banding. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan yuridis terhadap akta hibah untuk anak angkat dalam kasus perkara XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah, untuk mengetahui dan menjelaskan putusan pembatalan hibah di Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah pada tingkat banding telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pembatalan akta hibah PPAT Nomor 04/V/2007, serta untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah pada tingkat banding. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga menggunakan data primer yang didapat dengan cara wawancara, maupun diskusi dengan narasumber. Data tersebut dikumpulkan, diklasifikasikan dan disusun dalam bentuk naratif, kemudian diolah dengan mengunakan metode deduktif selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Kekuatan yuridis akta hibah untuk anak angkat secara normatif bahwa akta hibah nomor 04/V/2007 sah dan mempunyai kekuatan hukum, karena telah memenuhi syarat dalam perjanjian hibah baik secara formil maupun materiil. Kedua, Putusan pembatalan hibah di Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiga, Hakim mempertimbangkan bahwa anak angkat di Indonesia sama statusnya seperti anak kandung, maka apa yang berlaku pada anak kandung berlaku juga pada anak angkat. Apa yang boleh dibatalkan bagi anak kandung maka boleh juga dibatalkan bagi anak angkat. Keempat, Akibat hukum yang timbul dari harta hibah tetap menjadikan kepemilikan atas harta hibah tersebut akan kembali kepada pemberi hibah. Apabila objek hibah telah dibalik nama atau telah disertifikatkan atas nama penerima hibah, maka sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Disarankan kepada masyarakat sebelum seseorang melakukan pemberian hibah, hendaknya dipikirkan dengan seksama agar dikemudian hari tidak menimbulkan sengketa antara pihak yang bersangkutan, kepada lembaga Peradilan Islam dan Institusi terkait dalam hal ini agar lebih senantiasa memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang implementasi Kompilasi Hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, dan dalam melakukan hibah hendaknya pihak PPAT atau Camat selaku PPATS pembuat akta hibah harus jeli dan mengkaji segala aturan yang berlaku, serta kepada masyarakat di Indonesia yang mengangkat anak dan memiliki anak angkat agar mengikuti ketentuan sebagaimana di atur dalam peraturan Perundang-Undangan, salah satunya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam agar tidak menghadapi permasalahan di kemudian hari. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Akta Hibah, Anak Angkat LEGAL FORCE OF THE BEQUEST DEED FOR AN ADOPTED CHILD (A Case Study of Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh) Malahayati Syahrizal Abbas Dahlan  ABSTRACT A bequest is a gift done by someone to others and the conduct is done when the giver is alive. A bequest in every law is essentially cannot be canceled. The main problems of this research are (1) how is the legal force of a bequest deed for an adopted child in a civil case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh on Bequest Cancellation. (2) Whether the bequest cancellation decision at Mahkamah Syar’iyah of Aceh regarding Bequest Cancellation at the appeal level has been in accordance with existing laws. (3) how is the judges’ consideration towards the cancellation of the bequest deed of PPAT Number 04/V/2007. (4) how is the legal implication towards bequest deeds which is requested to be cancelled in the case of civil Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh on the Bequest Cancellation at the Appeal Level. This research aims to know and explain the juridical legal force on bequest deed of adopted child in the civil case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh on Bequest Cancellation, to know and explain the decision of bequest cancellation at Mahkamah Syar’iyah of Aceh in the case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh on Bequest Cancellation at the Appeal Level has been in accordance with existing laws and to know the consideration of judges towards the cancellation of deed act of the PPAT Number 04/V/2007, and to know and explain the legal implication towards bequest properties which is requested to be cancelled in the case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh on Bequest Cancellation at the Appeal Level. This is normative legal research or library research. The data sources are secondary data, which are consisting of primary, secondary and tertiary legal sources. Primary data as well as used derived from interview, or discussion with respondents or informants. The data are collected, classified and arranged narratively, then it is reviewed deductively before being analyzed qualitatively. The research shows that firstly, legal force of deed certificate of an adopted child legally is that the deed certificate Number 04/V/2007 is valid and has legal force as it has fulfilled the requirements in the bequest agreement both formal and substantial. Secondly, the decision of bequest cancellation at Mahkamah Syar’iyah Aceh in the case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh has been in accordance with the law. Thirdly, the judge held that adopted children in Indonesia has similar statuses as biological children hence what is applied for biological children is also applied for adopted children. What can be repealed for biological children as well as it applies for adopted children. Fourthly, the legal implications raised from bequest properties are persistently making the owning of the properties of bequest will be returned to the bequest holder. If the object of the bequest has been changed or has been certified by the name of the bequest receiver, hence the certificate is void. It is recommended that an individual before making a bequest, he should be consider that in the future it is not going to be a dispute between related parties, Islamic court and related institutions in this issue should guide and campaign the implementation of the Islamic Law Compilation in daily life, and in making the bequest, the PPAT or the head of sub district as the bequest deed makers should be scrupulously and analyze the existing laws and the society in Indonesia should adopt children and have adopted children in align with the rules, one of them is the rule in the Islamic Law Compilation hence there would be no problem in the future. Key words: Legal Force, bequest certificate, adopted child.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH ACEH NOMOR 55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT (YASMEEN AZKIYA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Andi Rionaldi, 2016)

PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (AGUSTINA DEWI PUTRI, 2019)

HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917 (Mirza Desrita, 2015)

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PROSES PENGANGKATAN ANAK DI LUAR PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) (RIZKINA MEWAHNI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy