//
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUCHLIS SUDDIN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Muchlis Suddin, Tindak Pidana Pencurian Kabel Menara Telekomunikasi 2018 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V,62).pp.,bibl.,tabl.,app. Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Tindak pidana pencurian kabel menara telekomunikasi yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan dapat diperberat lagi menjadi sembilan tahun apabila terjadinya penggabungan tindak pidana yang lain. Pada kenyataannya tindak pidana pencurian kabel menara telakomunikasi yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe ini mengakibatkan kebakaran dan kerusakan barang tetapi tidak diputuskan sesuai dengan pasal tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kabel menara telekomunikasi, hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian kabel menara telekomunikasi, serta menjelaskan upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pencurian kabel menara telekomunikasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder dengan mempelajari buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, jurnal dan artikel. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kabel menara telekomunikasi disebabkan oleh faktor internal seperti gangguan jiwa, kurangnya moral, ingin balas dendam. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari kurangnya pendidikan, kurangnya lapangan pekerjaan, serta kurang mendapat perhatian dari keluarga. Hambatan yang terjadi dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian kabel menara telekomunikasi adalah hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hambatan selanjutnya adalah pada proses penuntutan dan penjatuhan putusan. Upaya yang dapat dilakukan untuk menangani tindak pidana pencurian kabel menara telekomunikasi dilakukan dengan upaya preventif yaitu upaya pencegahan, dan Upaya represif yaitu upaya penanggulangan. Disarankan pemerintah dapat menyediakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga dengan adanya pekerjaaan masyarakat dapat lebih terampil dan dapat memperbaiki kebutuhan perekonomiannya sehingga dengan demikian tidak terjadi lagi tindak pidana pencurian. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (EVA ROSANA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |