//

PENAHANAN RUMAH DAN PENAHANAN KOTA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TAHUN 2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang BAGUS AGUNG SANTOTO - Personal Name

Abstrak/Catatan

Dasar pertimbangan untuk diadakan penahanan dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu: Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan dapat melarikan diri; dapat merusak atau menghilangkan barang bukti; dan dapat mengulangi tindak pidana. Dalam KUHAP dikenal adanya tiga jenis Penahanan, yaitu Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah dan Penahanan kota. Dalam praktiknya, pengenaan jenis penahanan rumah dan penahanan kota sangat jarang terjadi, dari 82 terdakwa tindak pidana korupsi, hanya ada 1 orang yang dikenakan penahanan rumah dan 1 orang yang dikenakan penahana kota, hal ini berdasarkan data pada tahun 2017 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk pertimbangan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang dikenakan Penahanan Rumah atau Penahanan Kota serta menjelaskan efektivitas Penahanan Rumah dan Penahanan Kota ditinjau dari segi tujuan penahanan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menetapkan jenis penahanan ada beberapa pertimbangan yang harus dipertimbangkan oleh penyidik, jaksa dan hakim, yaitu: Pertimbangan terhadap keadaan sikap cooperatife tersangka atau terdakwa; Pertimbangan terhadap keadaan kesehatan tersangka atau terdakwa; Pertimbangan terhadap keadaan pekerjaan tersangka atau terdakwa; Pertimbangan terhadap jarak tempat tinggal terdakwa; dan Pertimbangan terhadap jamianan, baik orang yang menjamin atau uang sebagai jaminan. Disamping itu, pengawasan terhadap terdakwa yang diberikan pengalihan penahanan hanya sebatas pada pelaporan diri 2 kali dalam seminggu. Disarankan kepada penyidik, jaksa dan hakim agar lebih baik lagi dalam hal mempertimbangkan alasan-alasan mengapa seorang terdakwa tindak pidana korupsi itu harus diberikan penahanan rumah atau kota. Kemudian dalam hal pengawasan disarankan harus lebih optimal, agar tujuan dilakukannya penahanan tercapai.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN (SUATU STUDI PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Reza Satria, 2017)

PELAKSANAAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (RIZQI NURUL FADHILAH, 2018)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR: 255/PID.B/2010/PN.BKL TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Desky Ferdyan, 2014)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN.BLA TENTANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN SETUBUH OLEH ANAK (M RISKI ZHAFRAN, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy