//
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SYAHREZA FAHLEVI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK SYAHREZA FAHLEVI, (2018) TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN (Suatu Penelitian di Polresta Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v,51), pp, tabl, bibl. M. IQBAL, S.H., M.H. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” Namun dalam kenyataannya masih sering terjadi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang tersebut, diantaranya adalah kekerasan seksual terhadap anak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dimana pelakunya merupakan seorang perempuan dan mengenai upaya perlindungan hukum bagi korban, serta peran lembaga kepolisian dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, teori-teori, dan tulisan ilmiah sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para responden dan informan untuk memperoleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian diketahui tentang peran penyidik kepolisian resor kota Banda Aceh dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh perempuan serta upaya-upaya perlindungan hukum terhadap anak korban dari kekerasan seksual.Adapun penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini sendiri ditangani oleh pihak penyidik Polresta Banda Aceh mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap pelaku, barulah kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk kemudian disidangkan di Pengadilan. Disarankan kepada seluruh Masyarakat bahwa betapa pentingnya melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual, maka oleh sebab itu setiap mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana kekerasan seksual, segera melaporkan ke pihak Kepolisian agar dapat ditangani serta dilakukan penangkapan dan untuk pelaku dapat dihukum dan dijatuhkan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (RISKIAN SAPUTRA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |