//

INTEGRASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM PERADILAN NASIONAL

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muzakkir Abubakar - Personal Name
SubjectCIVIL LAW
DISPUTE RESOLUTION-LAW
COURTS ( LAW )
MEDIATION - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

Penyelesaian suatu sengketa dalam masyarakat dapat dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan hukum acara perdata, namun prosesnya berlarut-larut dan membutuhkan biaya yang besar karena dimulai dari pengadilan tingkat pertama, banding sampai kasasi yang diakhiri dengan putusan hakim yang bersifat memutus. Sedangkan penyelesaian melalui mediasi, prosesnya cepat, biaya murah dan hasilnya bersifat win-win solution. Mahkamah Agung dengan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan untuk mengikuti prosedur mediasi dengan mengintegrasikan ke dalam proses pemeriksaan perkara menurut hukum acara perdata, namun dalam pelaksanaannya mengalami berbagai hambatan yang menyebabkan tingkat keberhasilan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan masih sangat rendah. Tujuan penelitian disertasi ini adalah untuk menggali, mengetahui dan menjelaskan mengenai Esensi Integrasi Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pelaksananan Integrasi Mediasi dalam proses penyelesaian sengketa sebagai pengembangan hukum penyelesaian sengketa dan Hambatan dalam Pelaksanaan Integrasi Mediasi serta solusi penyelesaiannya. Penelitian disertasi ini dilakukan dengan pendekatan penelitian hukum normatif untuk mengkaji masalah pertama, di samping itu juga digunakan penelitian hukum sosiologis untuk mengkaji masalah kedua dan ketiga. Dalam penelitian hukum normatif digunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier yang dianalisis dengan pendekatan penalaran hukum. Dalam penelitian hukum sosiologis digunakan data primer dari hasil wawancara dan melakukan observasi pada beberapa pengadilan di lokasi penelitian, kemudian dianalisis secara kualiatif dalam konteks sistem peradilan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi integrasi mediasi adalah penyatuan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi ke dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan, yang diikat menjadi bagian dari hukum acara perdata dalam sistem peradilan nasional. Pelaksanaan integrasi mediasi dalam proses penyelesaian sengketa pada Mahkamah Syar’iyah dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang bersifat informal, tertutup dan rahasia yang melahirkan kesepakatan dan dituangkan dalam sebuah akta perdamaian. Integrasi mediasi tidak dapat dilakukan terhadap semua perkara yang diajukan ke pengadilan, melainkan hanya terhadap kasus-kasus tertentu yang memungkinkan diselesaikan melalui mediasi. Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pengembangan hukum penyelesaian sengketa sesuai dengan budaya hukum masyarakat Indonesia yang cenderung menggunakan musyawarah mufakat sebagai landasan filosofis dalam kehidupan masyarakat yang tertib, rukun, damai dan sejahtera. Hambatan dalam pelaksanaannya adalah ketiadaan mekanisme yang dapat memaksa pihak-pihak yang tidak menghadiri pertemuan mediasi, jumlah hakim dan mediator yang bersetifikat sangat terbatas, dukungan hakim/mediator/advokat dalam proses mediasi belum maksimal. Faktor iktikad baik dan budaya hukum masyarakat yang tidak selalu mendukung penyelesaian sengketa melalui mediasi yang cenderung menggunakan pengadilan sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa antara para pihak yang bersangkutan. Penelitian ini merekomendasikan sebagai berikut: Pertama, Pemerintah perlu mengatur ketentuan tentang integrasi mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan dalam bentuk undang-undang, sehingga tidak berpotensi melemahkan upaya-upaya yang dilakukan Mahkamah Agung untuk pengintegrasian mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan sesuai dengan sistem peradilan nasional. Kedua, perlu dilakukan usaha-usaha ke arah menanamkan budaya hukum penyelesaian sengketa melalui musyawarah secara berkelanjutan dan konsisten dalam pembuatan peraturan dengan pelaksanaan integrasi mediasi ke dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan agar tegaknya peradilan yang berwibawa, bermartabat dan dapat mewujudkan nilai- nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam masyarakat melalui penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution. Ketiga, Perlu membentuk mindset masyarakat untuk selalu berubah menuju ke arah penyelesaian sengketa yang dapat memberikan jaminan kemenangan bersama dan memandang pihak lain sebagai mitra kerja, sehingga hubungan yang harmonis antara para pihak akan terbina dan terpelihara dengan baik. Kata Kunci: Integrasi mediasi, Aternatif Penyelesaian Sengketa, Sistem Peradilan Nasional.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)

PENYELESAIAAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEJAK PENERAPAN SISTEM PEMILIHAN LANGSUNG DI INDONESIA (Ahmad Mirza Safwandy, 2019)

PERANAN HAKIM MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA PASCAPERCERAIAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH (Bahrun, 2018)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy