//

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RISKIAN SAPUTRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RISKIAN SAPUTRA, TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL 2018 TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Pidie) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 63) pp,bibl. Nursiti, S.H, M.Hum Dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan’’ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta). Namun walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak laki-laki masih saja terjadi hal serupa. Seperti yang terjadi di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie yaitu pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sebanyak 11 orang anak dibawah umur. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki, hambatan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari Undang-Undang, buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki terjadi karena faktor kesempatan melakukan kejahatan, faktor penanggulangan tindak pidana, faktor kelainan dan ancaman kekerasan untuk melakukan kekerasan seksual. Hambatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki yaitu kurangnya sarana dan prasarana, anak korban laki-laki kekerasan seksual menjadi individu yang menderita tekanan mental dan sosial karena tindakan kejahatan seksual sehingga sulit untuk diintrogasi, korban (saksi) tidak berani untuk memberikan kesaksian, sistem pemidanaan KUHP indonesia tidak menyediakan pidana ganti rugi bagi korban, keberadaan ahli psikologis, keberadaan fasilitas perlindungan korban, kurangnya peran pihak terkait dan Upaya penanggulagan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki yaitu dengan membentuk beberapa program yang memiliki tugasnya masing-masing dalam penangulangan kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan bagi pemerintah hendaknya memenuhi fasilitas untuk anak korban kejahatan kekerasan seksual, Seharusnya pihak yang berwenang dapat membuat fasilitas yang memadai terhadap unit PPA dan P2TP2A serta adanya sarana prasarana yang memadai yang dapat membuat unit tersebut dapat bekaerja secara maksimal.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Alfinnura Simehate, 2018)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019)

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE (T.IKHSAN AZHARI, 2020)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)

PENYELESAIAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN (Hassanein Heikal Hamdani, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy