//
PERAN KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM MENGAWASI PEMASUKAN GULA ILLEGAL DI BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ratna - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RATNA PERAN KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM MENGAWASI PEMASUKAN GULA ILEGAL 2018 DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( iv, 62 ), pp., tabl., bibl. Dr. Mahdi Syahbandir, S.H., M. Hum. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan bahwa, Direktorat Jendral Bea Dan Cukai mempunyai tugas pokok yang ditunjuk oleh kementrian keuangan No.206/PMK.01/2014 Tentang Tata Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vartikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan lalu lintas barang masuk dan keluar daerah kepabeanan, serta pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan didaerah kepabeanan mengenai barang impor yang tidak kena pajak. Namun dalam kenyataannya kantor bea cukai tidak optimal dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Gula pasir ilegal yang di kawasan pelabuhan Ulee Lheue. Tujuan dari penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Gula pasir ilegal masih bisa masuk kepabeanan, mengapa kantor Direktorat Jenderal Bea dan cukai tidak melaksanakan pemeriksaan terhasap keluar masuknya Gula impor tersebut, sehingga gula pasir ilegal bisa beredar di kota Banda Aceh . Untuk memperoleh data dalam penelitian skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, dan buku literatur hukum atau badan hukum lainya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab Gula pasir ilegal masih ditemukan di kota Banda aceh karena kurangnya pengawasan Bea Cukai yang di karenakan kurangnya anggaran sehingga jarang dilakukan pengawasan karena kurangnya pegawai kantor Bea dan Cukai dan kesadaran hukum sehingga Gula ilegal diberikan masuk begitu saja. Disarankan kepada kantor pengawasan direktorat jenderal Bea dan Cukai kota Banda Aceh untuk sering melakukan pengawasan seperti melakukan razia dengan menggunakan Detektor dan memasang CCTV, sehingga bisa mengurangi dan mencegah masuknya Gula ilegal di kota Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TERHADAP MASUKNYA ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA BANDA ACEH (IMAM MAUZAL, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |