//

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMUDI MOBIL ANGKUTAN BARANG YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN UJI BERKALA DAN TANDA LULUS UJI BERKALA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M.alif Maulana - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M Alif Maulana, 2018 Tarmizi, S.H., MHum. Pasal 288 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ”Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana dengan pidana kurungan paling 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. Namun dalam prakteknya pengendara mobil barang adanya yang tidak memiliki surat keterangan uji berkala. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana yang dilakukan oleh Pihak Dinas Perhubungan terhadap pengemudi mobil angkutan barang yang tidak dilengkapi surat uji berkala, menjelaskan kewenangan pihak kepolisian dalam penanganan kasus pengemudi mobil angkutan barang yang tidak dilengkapi surat uji berkala dan menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus pelanggaran pengemudi mobil angkutan barang yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap Angkutan Barang yang tidak dilengkapi Surat Uji Berkala dilaksanakan oleh pihak kepolisan untuk melakukan razia yang kemudian pelanggaran tersebut akan dilimpahkan ke Dinas Perhubungan untuk dikenakan sanksi pidana baik berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan ataupun denda paling banyak Rp500.000,00 sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Anggota kepolisisan memiliki kewenangan menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan melakukan razia terhadap pengemudi angkutan barang yang tidak dilengkapi surat uji berkala. Hambatan dalam penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan barang tidak dilengkapi surat uji berkala adalah kurangnya pengetahuan pengemudi angkutan barang tentang pentingnya surat uji berkala untuk keamanan berkendara. Disarankan kepada aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan yang tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan jalan yang tidak dilengkapi surat uji berkala, serta melakukan upaya penerapan hukum preventif dan upaya represif.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOOTOR DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN BEROPERASI (Armanisah Ulfa, 2016)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SUPIR TRUK ANGKUTAN BARANG YANG MELINTAS DI JALAN DALAM KOTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH) (NURHADISAH, 2016)

PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN TATA CARA PEMUATAN ANGKUTAN UMUM BARANG KENDARAANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM ACEH TAMIANG) (Arita Zahara, 2015)

GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN ANGKUTAN TRUK GALIAN C TERHADAP KACA MOBIL PIHAK KETIGA. ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE ) (Sayed Muhammad Fakhran, 2017)

PROSEDUR KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) PNS PADA DINAS PERHUBUNGAN ACEH (MUHAMMAD SADDAM SINATRA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy