//
PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA DAN/ATAU KEAGENAN IWKBU PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | THREE CHAIRUNISYA PUTRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan Kerja Praktek ini merupajan tugas akhir dari mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan terhitung 12 Februari 2018 sampai dengan 12 April 2018 pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah mengetahui tentang Penerapan PPh Pasal 23 atas Jasa Perantara dan/ atau Keagenan pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh.. PT. Jasa Raharja telah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Jasa. Perhitungan dapat dilakukan dengan cara mengalikan 10% dari jumlah penghasilan bruto pada jasa keperantaraan pengutipan iuran wajib PT. Mandala Putra. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 yang pembayarannya dilakukannya oleh kantor cabang maka PPh pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan. PT. Jasa Raharja membayar pajak di BRI Cabang Banda Aceh Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek penulis mengumpulkan infirmasi dan data yaitu dengan cara wawancara, interview dan dokumen dengan pihak tertentu pada pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh. Berdasarkan hasil kerja Praktek dapat disimpulkan secara keseluruhan PT. Jasa Raharja telah melaksanakan ketentuan Umum Perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan FUNGSI DAN TUGAS PELAYANAN PT JASA RAHARJARN(PERSERO) CABANG ACEH (FADILLA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |