//

PENGEMBANGAN KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM BUMN (PERSERO) YANG TERINDIKASI KORUPSI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Feri Ichsan Karunia - Personal Name
SubjectCORRUPTION IN GOVERMENT - LAW
CORPORATE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PENGEMBANGAN KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM BUMN (PERSERO) YANG TERINDIKASI KORUPSI Fery Ichsan Karunia Alvi Syahrin Ilyas Ismail Mohd. Din ABSTRAK Insinkronisasi pengaturan keuangan negara membuat inkonsistensinya pengertian keuangan negara, terutama dalam pengelolaan keuangan dalam BUMN yang tidak terlepas dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/ didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Implikasi dari inkonsistensi pengertian keuangan negara menyembabkan pertanggungjawaban pidana pada direksi BUMN (Persero) yang terindikasi korupsi mendapatkan pertentangan hukum baik hukum publik maupun hukum privat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan melakukan kajian secara yuridis normatif terhadap pengaturan tentang perumusan keuangan negara dalam BUMN (Persero) dan mengembangkan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap direksi dalam pengelolaan keuangan BUMN (Persero) yang terindikasi Korupsi. Metode penelitian ini menggunakan krangka fikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum yang dikenalnya, cara ini hanya dapat dimengerti oleh seorang sarjana hukum dan tidak dapat dimengerti oleh orang-orang non-yuris (bukan ahli hukum) karena kerangka fikirnya yang berbeda. Dengan demikian metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Tahap penelitian yuridis-normatif, melalui studi kepustakaan (penelaahan terhadap literatur), termasuk ke dalam kajian/ pendekatan yuridis-normatif diantaranya adalah penelitian terhadap asas-asas hukum; penelitian terhadap sistematika hukum; penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum; penelitian sejarah hukum; dan penelitian perbandingan hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan keuangan negara yang tersebar dalam bebera peraturan telah terjadi insinkronisasi dan disharmonisasi akibat dari inkonsistensi pengertian keuangan negara, sehingga terjadinya pertentangan kaedah hukum. Pengertian keuangan negara ini tidak sinkron dengan pengertian kekayaan negara. APBN yang dialokasikan kepada BUMN (Persero) dalam menjalankan tugasnya memiliki dualisme tujuan yaitu satu sisi ingin memperoleh keuntungan dan di sisi lain memperoleh mandat dari pemerintah untuk menjalankan Public Services Obligation yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya melalui hukum publik. Perkembangan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi di Indonesia semakin berkembang dalam ius constitutum. Ini ditandai dengan adanya perkembangan subjek hukum pidana, namun yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi hanya pengurus badan hukum pada level menengah kebawah, sedangkan Direksi BUMN (Persero) belum ada batasan pertanggungjawaban pidananya dan pidana yang diberikan masih kurang memberikan efek jera terhadap korporasi. Pemahaman pertanggungjawaban pidana terhadap Direksi BUMN (Persero) masih dianggap sebagai resiko bisnis (Business Judgement Rule), hal itu tidak semuanya benar, sebab direksi sebagai Top Manager mendapatkan pendelegasian kewenangan dari pemerintah untuk menjalankan tugas sebagai Public Services Obligation yang wajib dipertanggungjwabkan pelaksanannya yang bila korporasi mendapat keuntungan atas terjadinya suatu tindak pidana. Saran dari kesimpulan tesebut di atas adalah Pertama, mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan pengaturan keuangan negara agar perumusan keuangan negara bersifat best practisces yang selaras dengan pemahaman konsep hukum publik maupun konsep hukum administrasi yang hakekatnya untuk menyelamatkan keuangan negara dan secara tegas memberikan batasan-batasan bagi Direksi dengan memberlakukan Fraud Risk Assessment (FRA) dalam pengelolaan keuangan BUMN (Persero) yang terukur dan teruji. Pengembangan dari konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pengelolaan keuangan dalam BUMN (Persero) yang terindikasi korupsi dapat dibagi tiga konsep, yaitu Pertama, Konsep penguasaan keuangan negara oleh negara melalui Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK menjadi tegas karena negara tidak ingin mengalami kerugian dari pelaksanaan kesejahteraan rakyat, sehingga direksi BUMN (Persero) harus memiliki profesionalitas, akuntabilitas dan kepiawaian dalam menjalankan BUMN (Persero). Kedua, Konsep pengurusan, direksi sebagai pengendalian BUMN (Persero) dalam tingkat manajemen sampai dengan tingkat operasional membutuhkan suatu keputusan yang merupakan atribusi berdasarkan prinsip kehati-hatian, prinsip itikad baik dan Anggaran Dasar, yang telah digariskan secara hirakhi mengandung unsur pengurusan (pengelolaan) umum yang berkaitan erat dengan penyelenggaran tugas-tugas pemerintah yang berlaku kaidah hukum publik. Ketiga, Konsep pertanggungjawbaan sebagai pelaksanaan tugas-tugas Direksi (BUMN) itu tidak terlepas dari wewenang yang diberikan pemerintah, yang mempunyai pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum yang diperoleh secara delegasi dan atribusi menjadi personal responsibility, sehingga ketiga konsep tersebut terdapat keseimbangan atas pemberlakuan asas kesalahan dan asas legalitas. Kata Kunci : Keuangan Negara, BUMN (Persero), Pertanggaungjawaban Pidana, Korupsi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

RELIGIUSITAS DAN INTENSI KORUPSI PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI PEMERINTAH PROVINSI ACEH (INDRAYATI SRI M, 2018)

TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RIZKI ANANDA, 2019)

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR BANDA ACEH) (Ibsaini, 2018)

TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN KORUPSI DALAM PENYERTAAN MODAL DARI PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) (Sahdansyah Putera Jaya, 2018)

PERBANDINGAN TIGA PENDEKATAN NUMERIK PADA KONTROL OPTIMAL UNTUK PERMASALAHAN KORUPSI (Fahmi, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy