//
EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM PRODEO PERKARA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Muhammad Salda - Personal Name |
---|---|
Subject | ISLAMIC LAW DIVORCE - LEGAL STATUS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM PRODEO PERKARA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH Muhammad Salda1 Sanusi Bintang2 Teuku Muttaqin Mansur3 ABSTRAK Bantuan hukum merupakan salah satu sarana yang memfasilitasi setiap orang saat berhadapan dengan hukum sebagai pencari keadilan. Bantuan hukum juga mengisi aspek hak asasi manusia (HAM) terutama bagi lapisan masyarakat miskin rakyat Indonesia. Bantuan hukum merupakan bagian dari menjunjung tinggi HAM, negara menjamin melalui instrumen hukum yakni pada Pasal 3 huruf a, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa, “Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan”. Dalam mewujudkan keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Namun pada pelaksanaan pemenuhan hak bantuan hukum prodeo tersebut, belum sepenuhnya mewujudkan tujuan bantuan hukum dari aspek HAM. Disamping itu, peradilan Islam juga dikenal adanya pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada pencari keadilan tanpa ada pungutan biaya dari pihak pengadilan, hal ini diperkuat dengan pandangan Ibnu Majah yang mengatakan bahwa tugas-tugas kehakiman diibaratkan seperti seseorang yang mengajarkan Al-Quran, karena itu seharusnya tidak mengambil upah atau gaji. Sehingga permasalahan pokok adalah bagaimanakah perbandingan pengaturan hak bantuan hukum prodeo dalam hukum Indonesia dan hukum Islam?, bagaimanakah peran Pos Bantuan Hukum dan Mahkamah Syariyah dalam pemenuhan hak bantuan hukum prodeo kepada masyarakat miskin dalam perkara cerai gugat di wilayah hukum Kota Banda Aceh?, bagaimanakah efektivitas pemenuhan hak bantuan hukum prodeo kepada masyarakat miskin dalam perkara cerai gugat di Mahakmah Syariyah Banda Aceh? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perbandingan pengaturan hak bantuan hukum prodeo dalam hukum Indonesia dan hukum Islam, peran Pos Bantuan Hukum dan Mahkamah Syariyah dalam pemenuhan hak bantuan hukum prodeo kepada masyarakat miskin dalam perkara cerai gugat di wilayah hukum Kota Banda Aceh, serta efektivitas pemenuhan hak bantuan hukum prodeo kepada masyarakat miskin dalam perkara cerai gugat di Mahakmah Syariyah Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat dengan mempergunakan data primer. Data primer tersebut diperoleh langsung dari narasumber dan data sekunder dari sumber literatur dan peraturan perundang-undangan selanjutnya diuraikan secara deskriptif kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengaturan perbandingan konsep pemberian bantuan hukum dalam hukum Islam dan hukum nasional dalam 1 Mahasiswa 2 Ketua Komisi Pembimbing 3 Anggota Komisi Pembmbing | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN HUKUM TERHADAP CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (CUT THARI DITYA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |