//

TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Arif Munandar L - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Arif Munandar L., TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN 2018 IDENTITAS PALSU (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) (vi, 61) pp, bibl. (Mukhlis, S.H., M.Hum.) Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Tujuan dalam penelitian skripsi ini yaitu menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan den gan menggunakan identitas palsu serta upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu. Data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sesuai topik pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu antara lain yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor peranan korban dan faktor pendidikan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu antara lain yaitu perilaku terdakwa dalam persidangan sangat baik, bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Sebelum menetapkan atau menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana, hakim terlebih dulu mempertimbangkan banyak hal. Pertimbangan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta pada persidangan, pertimbangan pertimbangan yuridis dan non yuridis, keadaan dan latar belakang terdakwa serta hal -hal lain yang terkait dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu yaitu upaya Pre-emtif, berupa memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan membuat poster atau pamflet. Upaya preventif dan upaya represif. Selain itu, upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian adalah bekerja sama dengan pihak aparatur pemerintah yaitu menempatkan beberapa personil kepolisian di tiap-tiap daerah atau yang disebut dengan Bapemkamtibmas (Badan Pembina Ketertiban dan Keamanan Masyarakat). Disarankan kepada hakim agar lebih hati-hati, tegas dan jeli dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa. Hal tersebut untuk memberikan efek jera dan memberikan pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN) (Desy Delvayanti, 2020)

TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN) (APRIYANDA, 2018)

TINDAK PIDANA PENIPUAN UNDIAN BERHADIAH (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH) (Arief Munandar Putra, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy