//

KONFLIK ANTAR NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYADAPAN AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA TAHUN 2013)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang VERA YANTI ARTEGA - Personal Name
SubjectINTERNATIONAL LAW
WIRETAPPING LAW
INTERNATIONAL CONFLICT - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

KONFLIK ANTAR NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penyadapan Australia terhadap Indonesia Tahun 2013) Vera Yanti Artega* Adwani** Sanusi Bintang*** ABSTRAK Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional. Hubungan internasional yang sudah terjalin tersebut pada suatu waktu juga bisa menimbulkan permasalahan, hal ini karena ada para pihak yang melakukan pelanggaran dan tindakan curang seperti penyadapan sehingga menimbulkan konflik antar negara. Penyadapan merupakan proses mendengarkan dan/ atau merekam dan/ atau mencatat informasi yang dimiliki atau dilindungi orang atau negara lain yang seharusnya menjadi rahasia tanpa seizin orang yang diambil informasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum internasional terhadap negara yang disadap secara melawan hukum oleh negara lain dan menjelaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia bertentangan dengan hukum internasional serta menjelaskan metode penyelesaian sengketa yang dilakukan Indonesia dalam menyelesaikan konflik antar negara akibat penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia Tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian preskriptif analisis. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) macam pendekatan. Pertama, pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Kedua, pendekatan kasus (the case approach). Ketiga, pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) macam metode analisis. Pertama, metode penemuan hukum terdiri dari interpretasi (penafsiran), argumentasi (penalaran/pendapat), dan eksposisi (konstruksi hukum). Kedua, metode kualitatif, setelah data terkumpul, dilakukan inventarisasi, dan kemudian diseleksi yang sesuai untuk digunakan menjawab pokok permasalahan dalam penelitian hukum yuridis normatif. Selanjutnya, dianalisis untuk mencari dan menemukan hubungan antara data yang diperoleh dengan landasan teori yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional masih belum memberikan perlindungan yang cukup kepada negara yang disadap oleh negara lain, hal ini juga disebabkan menginggat masih belum ada peraturan yang khusus mengatur mengenai penyadapan lintas negara. Sementara itu tindakan penyadapan dalam hukum internasional sangat jelas merupakan suatu tindakan yang dilarang dan ilegal. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindakan cyber crime dimana pelaku penyadapan melakukan kegiatan pencurian data melalui frekuensi atau beberapa jaringan telekomunikasi dengan cara ilegal atau tidak sah dan melawan hukum. Tindakan penyadapan ini juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, tidak menghargai hak privasi suatu negara, melanggar kedaulatan Indonesia serta telah ikut mencampuri urusan dalam negeri. Adapun metode penyelesaian sengketa yang digunakan Indonesia dalam menyelesaikan kasus penyadapan dengan Australia adalah dengan metode penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui cara negosiasi. Dari hasil penelitian, terdapat 3 (tiga) saran atas pokok permasalahan. Pertama, diharapkan peraturan mengenai penyadapan lintas negara ini segera dibentuk, sehingga dengan adanya peraturan ini maka bentuk perlindungan hukum terhadap negara yang disadap juga bisa dilakukan. Kedua, diharapkan pemerintah Indonesia bisa melakukan proteksi dini sehingga tindakan penyadapan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, baik penyadapan menggunakan internet, surat elektronik dan beberapa perangkat media sosial lainnya bisa diminimalisir. Pemerintah Indonesia juga harus meningkatkan sistem keamanan jaringan telekomunikasi yang lebih canggih lagi. Ketiga, adapun metode lain yang bisa dilakukan yaitu dengan mendeklarasikan orang atau mata-mata yang dicurigai melakukan tindakan penyadapan. Dalam hal ini bisa dilakukan persona non grata. Selain itu sangat penting bagi Indonesia dan Australia untuk melakukan peninjauan ulang kerja sama antara keduanya, agar hubungan kedua negara dapat terjalin kembali dengan baik di masa depan. Kata Kunci : Konflik Antar Negara, Penyadapan, Hukum Internasional. CONFLICT BETWEEN STATE UNDER INTERNATIONAL LAW (Case Studies of Indonesian Wiretapping by Australian in 2013) Vera Yanti Artega* Adwani** Sanusi Bintang*** Abstract Under Article 38 paragraph (1) of the International Court of Justice, international treaties constitute one source of international law. International relations that have been established at a time can also cause problems, this is because there are parties who commit violations and fraudulent actions such as tapping, causing conflict between countries. Tapping is the process of listening and / or recording information held by or protected persons or other countries that are supposed to be confidential without the permission of the captured information. This study aims to identify and explain the protection of international law against countries that are illegally intercepted by other countries, and explains that Australia's wiretapping action is contrary to international law and explains the method of dispute resolution by Indonesia in resolving inter-state conflicts resulting from tapping Australia to Indonesia in 2013. The research method used in this research is normative juridical legal research. This study used a type of prescriptive analysis research. The legal research approach used in this research consists of 3 (three) kinds of approaches. That is, statutory approach, case approach, and conceptual approach. Source of data used in this research is library sources. Data analysis in this research is conducted with 2 (two) kinds of analysis method. First, the legal discovery method consists of interpretations (exegesis), argumentation (reasoning / opinions), and exposition (construction law). Second, qualitative methods, once the data are collected, are inventoried, and then selected as appropriate to answer the subject matter of normative juridical legal research. Furthermore, analyzed to search and find the relationship between the data obtained with the existing theoretical basis. The results show that international law still does not provide adequate protection to countries tapped by other countries, it is also due to the lack of regulation specifically regulating cross-country interception. This action is categorized as a cyber crime act in which the tapping perpetrator perpetrates data theft through a frequency or some telecommunication network by illegal or unlawful means and against the law. This wiretapping action is also a violation of Human Rights, does not respect the right of privacy of a country, violates Indonesian sovereignty and has participated in interfering in domestic affairs. The method of dispute resolution used by Indonesia in solving wiretapping case with Australia is the international dispute resolution method through negotiation. From the research, there are three (3) advices on the issue. Firstly, it is hoped that this regulation on intercity wiretap will be established immediately, with this regulation, legal protection of the tapped state can also be done. Secondly, it is hoped that the Indonesian government can carry out early protection so that tapping actions carried out by a number of parties, both wiretapping using the internet, electronic mail and other social media devices can be minimized. The Indonesian government must also improve the more sophisticated telecommunications network security system.Thirdly, other method can be done by Indonesia in this wiretapping case is to declare a person or a spy suspected of wiretapping. In this case, can be made persona non grata. Moreover, it is very important for Indonesia and Australia to conduct a review of cooperation between the two countries, so that bilateral relations can be re-established well in the future. Keywords: Inter-State Conflict, Wiretapping, International Law

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

AKIBAT PENYADAPAN TERHADAP STATUS PERJANJIANRNINTERNASIONAL ANTARA PARA PIHAKRN(KASUS PENYADAPAN YANG DILAKUKAN OLEH AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA TAHUN 2013) (Vera Yanti Artega, 2014)

TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Dahniar, 2018)

THE GRAVE VIOLATION AGAINST SYRIAN CHILDREN AS A VICTIM KILLING AND MAIMING IN ARMED CONFLICT (Farah Elsa Nova, 2017)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN KEPALA NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Meydhitasari P, 2013)

PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN TRADE RELATED ASPECT OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS (TRIPS) WTO YANG DILAKUKAN AUSTRALIA TERKAIT DENGAN ROKOK PRODUK INDONESIA (STUDI KASUS TENTANG KEBIJAKAN KEMASAN POLOS PRODUK ROKOK OLEH AUSTRALIA) (LAINATUSSARA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy