//

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ALIRAN LISTRIK YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA SIGLI)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Aris Munandar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Aris Munandar, 2018 Dr.Dahlan, S.H., M.Hum Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Kemudian dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yaitu “Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun dalam prakteknya masih terdapat pelaku yang akibat kesalahannya menyalahgunakan aliran listrik yang mengakibatkan matinya orang lain dan diproses diluar pengadilan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan penyalahgunaan aliran listrik, untuk menjelaskan faktor apa yang menyebabkan ada kasus tindak pidana penyalahgunaan aliran listrik yang diproses diluar pengadilan dan menjelaskan upaya yang dilakukan penyidik terhadap penegakan hukum bagi pelaku yang melakukan penyalahgunaan aliran listrik. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pelaku melakukan penyalahgunaan aliran listrik adalah agar sawah aman dari serangan hama, rendahnya tingkat pendidikan, serta kurang nya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya. Faktor tersebut diproses diluar pengadilan karena semua berawal dari musyawarah karena sudah menjadi suatu budaya, dimana pada setiap terjadi permasalahan dalam kampong maka langkah awal yang harus ditempuh adalah dengan melakukan musyawarah, sehingga persoalan tersebut diselesaikan diluar pengadilan. Upaya yang dilakukan penyidik terhadap penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan aliran listrik belum maksimal karena tidak diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan aliran listrik yang menyebabkan matinya seseorang. Disarankan seharusnya masyarakat dalam menjaga sawahnya agar terhindar dari serangan hama khususnya hama tikus seharusnya lebih baik memakai pestisida khusus untuk tikus, yaitu rodentisida, seharusnya permasalahan yang telah menyebabkan kematian terhadap orang lain yang diakibatkan kelalaian nya memasang kabel listrik telanjang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015)

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018)

TINDAK PIDANA JUDI ONLINE YANG DI LAKUKAN OLEH MAHASISWA (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Andy Julian Sabri, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy