//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETUGAS RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) YANG MEMBANTU NARAPIDANA MELARIKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUTAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Yahya - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK YAHYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETUGAS RUTAN 2018 BLANGKEJEREN YANG MEMBANTU NARAPIDANA MELARIKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUTAN BLANGKEJEREN GAYO LUES) (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) (v, 62), pp., tabl., bibl. Adi Hermansyah, S.H., M.H Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur tentang pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Pengamanan warga bianaan dari kerusuhan maupun pelarian narapidana dari lembaga pemasyarakatan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap petugas Rutan yang membantu narapidana melarikan diri, faktor- faktor yang menyebabkan petugas Rutan membantu narapidana, dan upaya-upaya Rutan Blangkejeren dalam mencegah petugas membantu narapidana melarikan diri. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu mempelajari buku, teori, Perundang-Undangan dan tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan mengunakan wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan sanksi pidana terhadap petugas Rutan yang membantu narapidana melarikan diri dengan hukuman 1 (satu) Tahun penjara, faktor-faktor yang menyebabkan adalah faktor secara umum faktor ekonomi, lingkungan Rutan, kurangnya kesadaran hukum, petugas membantu narapidana melarikan diri melanggar pasal 426 KUHP dan Pasal 7 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil, hukuman berat terhadap pegawai negeri sipil adalah hukuman disiplin yaitu pemecatan secara tidak hormat. Upaya-upaya Rutan dalam mencegah petugas membantu narapidana melarikan diri dari Rutan secara preventif pencegahan seperti membatasi ruang gerak petugas dan narapidana, pendidikan dan pembinan petugas, meningkatkan keaman Rutan agar tidak terjadi pelarian narapidana, dan upaya revresif setelah terjadi pelarian narapidana dapat melakukan langkah-langkah seperti pengejaran, berkoordinasi dengan pihak lain seperti polisi, jaksa dan pengadilan selain itu pemenuhan kesehatan petugas dan narapidana, pemulihan psikologi petugas dan memperbaiki kerangka kerja petugas Rutan. Disarankan kepada Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk lebih tegas dalam meningkatkan ketertiban, keamanan dan kinerja petugas Rutan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu adanya tambahan personil jaga serta meningkatkan kulitas, disiplin dan sumber daya manusia (SDM) yang ada terhadap petugas Rutan Blangkejeren dan memasang cctv disetiap Blok di lingkungan Rutan Blangkejeren.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR (Nurmanisa, 2016)

PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN KELAS IIB BIREUEN) (ADI SATYA, 2019)

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN MENYIMPAN UANG SECARA TIDAK SAH DI RUTAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (IVAN MAULANA, 2016)

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUNJUNG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH. (FITRAH IRSHADI, 2020)

DUKUNGAN KELUARGA PADA NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (HARDIATI PURNAMA S, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy