//
TATA CARA PENERAPAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU PETUNJUK PENDAHULU JURUSAN (RPPJ) PADA DINAS PERHUBUNGAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MOHAMAD RADEA ALDIANSYAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan kerja praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Universitas Syiah Kuala, yang telah Menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan pada Kantor Dinas Perhubungan Aceh yang beralamat di Jalan Mayjen T.Hamzah Bendahara No. 52, Banda Aceh. yang dilaksanakan selama 2 bulan mulai dari tanggal 12 Februari sampai dengan 12 April 2018. Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penerapan dan pelaporan pajak penghasila atas pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas (RPPJ). Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan apa saja yang terjadi dalam penerapan dan pelaporan pajak penghasilan. Berdasarkan hasil penulisan laporan kerja praktek diketahui tata cara penerapan dan pelaporan pajak penghasilan atas pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas (RPPJ). Dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas, Dinas Perhubungan Aceh sebagai pihak mengadakan kontrak tentang pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas dengan mengikuti tender. Adapun yang dapat mengikuti tender adalah badan usaha seperti CV, PT dan perusahaan lainnya yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Aceh, setelah dipilih perusahaan mana yang memenangkan tender dan berhak atas pekerjaan tersebut perusahaan tersebut menyiapkan berkas berupa : NPWP, Profil perusahaan, dan rekening Koran. Dinas Perhubungan akan membuat kontrak kerja setelah perusahaan tersebut selesai menyampaikan berkas yang dibutuhkan oleh Dinas Perhubungan Aceh, setelah itu perusahaan menyiapkan jaminan uang muka, permohonan pembayaran, kwitansi dan rincian uang muka, perusahaan wajib untuk membayar semua pajak, bea, retribusi dan pungutan lain yang telah ditetapkan atas pelaksanaan kontrak. Bidang darat atau LLaj selaku yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut menyampaikan berkas kepada bagian keuangan untuk pencairan dana (SPM), setelah SPM selesai dibuat lalu dibawa ke Dinas Keuangan Aceh (DKA) untuk dipotong PPh pasal 23 atas pengadaan dan pemasangan rambu lalulintas, karena dananya dicairkan oleh Dinas Keuangan Aceh. Pelaporan pajak PPh pasal 23 yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh atas pengadaan dan pemasangan rambu lalulintas adalah melalui Dinas Keuangan Aceh karena semua dana dicairkan oleh Dinas Keuangan Aceh. sehingga Penyetoran dan Pelaporannya dilakukan oleh Dinas Keuangan Aceh. Adapun pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas (RPPJ) oleh Dinas Perhubungan Aceh adalah setelah menerima bukti potong dari Dinas Keuangan Daerah, maka Dinas Perhubungan Aceh mempersiapkan Surat Setoran Pajak (SSP) diberikan kepada rekanan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh pasal 23. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN ATAS PENGADAAN BARANG YANG DI DANAI SUMBER DANA OTSUS PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH (RAHMALIA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |