//

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI SABANG TERHADAP LALU LINTAS BARANG DARI PELABUHAN BEBAS SABANG

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fachrurrazi Idram - Personal Name
SubjectCUSTOMS (TARIFF) - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAISABANGTERHADAP LALU LINTAS BARANG DARI PELABUHAN BEBAS SABANG Fachrurrazi Idram Efendi Mohd. Din ABSTRAK Kawasan Sabang melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Kawasan Bebas Sabang merupakan kawasan yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. Terhadap hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sabang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang dari Pelabuhan Bebas Sabang. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 juga menjadi dasar hukum bagi KPPBC Sabang dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Namun pada tataran praktik, pelaksanaan pemenuhan kewajiban pabean terhadap lalu lintas barang dari Pelabuhan Bebas Sabang belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga fenomena praktek penyelundupan barang yang berasal dari Pelabuhan Bebas Sabang masih saja terjadi. Pada periode Maret 2013 sampai dengan Oktober 2017 telah terjadi 88 (delapan puluh delapan) kasus pelanggaran di bidang kepabeanan yang terkait dengan lalu lintas barang dari Pelabuhan Bebas Sabang ke tempat lain dalam daerah pabean khususnya ke Banda Aceh. Hal ini menunjukan bahwa fungsi pengawasan oleh KPPBC Sabang belum berjalan dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Sabang terhadap lalu lintas barang dari kawasan Sabang, mengkaji dan menjelaskan kendala yang menyebabkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Sabang belum berjalan dengan baik, dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Sabangterhadap lalu lintas barang dari Pelabuhan Bebas Sabang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan informasi tentang objek yang diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi perpustakaan diperoleh dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan KPPBC Sabang terhadap lalu lintas barang dari Kawasan bebas Sabang belum optimal. Belum optimalnya pengawasan tersebut disebabkan oleh kendala internal dan eksternal, meliputi belum tersedianya akses informasi dan pendekatan teknologi, faktor budaya dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan kepabeanan, masih kurangnya koordinasi dan komitmen bersama dengan instansi terkait, terbatasnya sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), dan luasnya wilayah pengawasan. KPPBC Sabang telah melakukan upaya dalam memaksimalkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan barang yang masuk dan keluar dari Kawasan Bebas Sabang dan pelaksanaan patroli, meminta penambahan sarana dan prasarana dan penambahan jumlah SDM, meningkatkan kemampuan dan kompetensi pegawai dengan memberi diklat, pelatihan dan melaksanakan program PPKP, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Disarankan kepada DJBC agar dapat meminimalisir kendala-kendala internal yang ada, dengan menyesuaikan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) agar sebanding dengan luasnya wilayah pengawasan yang menjadi kewenangan KPPBC Sabang, melakukan pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksaan tugas pengawasan. Kepada KPPBC Sabang diharapkan agar meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait. Dalam menjalankan patroli laut, KPPBC Sabang diharapkan menetapkan strategi melalui pengintegrasian human intelligence dengan teknologi maritime surveillance dalam meningkatkan efektivitas patroli laut. Serta perlunya peran aktif KPPBC Sabang untuk melakukan sosialisasi bagi masyarakat terkait ketentuankepabeanan. Kata Kunci :Pengawasan,Kepabeanan, Optimal

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI SABANG TERHADAP LALU LINTAS BARANG DARI PELABUHAN BEBAS SABANG (Fachrurrazi Idram, 2018)

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TERHADAP MASUKNYA ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA BANDA ACEH (IMAM MAUZAL, 2020)

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BERAS KETAN IMPOR DARI PELABUHAN BEBAS SABANG KE DARATAN ACEH (Saiful Akbar , 2016)

PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI) ATAS PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS (PIBK) BARANG IMPOR NON PERSONAL USE PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH (Alisa Syarafina, 2020)

PERAN KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM MENGAWASI PEMASUKAN GULA ILLEGAL DI BANDA ACEH (Ratna, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy