//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK MEDIS OLEH DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD FACHRI AKBAR - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Fachri Akbar, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK MEDIS OLEH DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,50),pp,bibl,tabl. Ida Keumala Jeumpa, S.H.,M.H Pasal 359 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Selanjutnya dalam undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak memuat tentang tindak pidana malpraktik. Meskipun telah ada aturan tentang malpraktik beserta ancaman hukumannya, tetapi tindak pidana ini tetap terjadi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban atas tindakan malpraktik medis dan untuk menjelaskan apa hambatan perlindungan hukum terhadap korban malpraktik serta bagaimana upaya mengatasi hambatan terhadap perlindungan hukum malpraktik medis dari dokter spesialis kandungan. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literature dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana malpraktik kandungan belum sesuai dengan ketentuan undangundang Nomor 31 Tahun 2014, hambatan dalam upaya perlindungan ini ialah karna belum adanya kerja sama yang baik antara penyidik dan dokter terkait alat bukti yang dibutuhkan seperti keterangan ahli sehingga dalam hal pembuktian belum bisa di buktikan secara konkrit dan upaya mengatasi hambatan dilakukan dengan adanya pendekatan antara penyidik dengan tenaga kesehatan dan organisasi kesehatan yang mana bertujuan untuk menjalin kerja sama terkait masalah data yang akan diproses untuk menemukan titik terang masalah yang dihadapi antara dokter dengan pasien serta dilakukannya upaya preventif dan represif. Disarankan kepada penyidik untuk memahami setiap detail dari kasus malpraktik yang ditangani, baik pemahaman terkait proses penyidikan yang tertera dalam KUHAP dan disarankan pula kepada organisasi-organisasi kesehatan dan tenaga kesehatan agar lebih berperan aktif dan mau bekerja sama dengan pihak pinyidik supaya tercapainya hal yang di inginkan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (NABILA AZZAHRA, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEDOFILIA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIGLI ) (NUR HUMAIRA, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (cut cika amelia, 2014)

TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS KECANTIKAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN PENGGUNA KLINIK KECANTIKAN (Syafri Ramjaya Noor, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy