//

TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MAULIDI SAPUTRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MAULIDI SAPUTRA, 2018 TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,56),pp.,tabl.,bibl. Ida Keumala Jempa, S.H.,M.H Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun pada kenyataanya, masih ada saja yang melanggar pasal tersebut.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundangundangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan adalah faktor balas dendam, faktor ketidaktahuan tentang hukum dan faktor kesempatan. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yaitu Pertimbangan Yuridis (Surat Dakwaan, Alat Bukti dan Barang Bukti) dan Pertimbangan Non-Yuridis (hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan). Hambatan dalam penanggulangannya adalah terbatasnya jumlah personil penyidik, terbatasnya alat digital forensik dan pemanggilan saksi ahli menghabiskan banyak waktu. Upaya dalam penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu upaya preventif (sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan upaya represif (memberikan sanksi pidana).Disarankan kepada Polresta Banda Aceh untuk lebih meningkatkan upayaupaya pencegahan dalam menanggulangi tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan serta dapat bekerja sama dengan Diskominfo Banda Aceh untuk melakukan pengawasan media sosial dan disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DALAM TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (RAHMAYANTI, 2019)

TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK MELALUI FACEBOOK YANG MELANGGAR KESUSILAAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (ANNISA BUKHARI PUTRI, 2019)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MELANGGAR KESUSILAAN YANG DILAUKAN OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH ) (Nurhaliza, 2019)

KRIMINALISASI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 574 K/PID.SUS/2018) (DINA SHOFIA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy