//
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | ELIZA FITRI M - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 1457 KUHPer menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Salah satu jenis barang yang sering diperjual belikan dalam kehidupan masyarakat adalah batu bata. Permasalahan yang terjadi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pihak pembeli batu bata tidak membayar harga batu bata kepada penjual batu bata (pemilik pabrik) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai bentuk dan isi perjanjian jual beli batu bata, penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata serta penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, dan buku-buku. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar ada yang tertulis dan ada yang berbentuk tidak tertulis, yang berisi mengenai identitas para pihak yang membuat perjanjian, tujuan pembelian batu bata, harga jual batu-bata, kondisi batu-bata, jangka waktu pembayaran harga dan tempat pengantaran batu bata. Adapun penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata adalah tidak adanya itikad baik dalam melakukan perjanjian jual beli batu bata, keadaan memaksa yang dialami oleh salah satu pihak, pihak pembeli mengalami penipuan, ketidaktahuan penjual atas batu bata yang diambil oleh pembeli, dan batu-bata yang dijual oleh penjual tidak sesuai dengan keinginan pembeli. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar adalah dengan melakukan musyawarah antara penjual dan pembeli, memberikan jangka waktu lebih kepada pihak pembeli untuk melakukan angsuran terhadap pembayaran harga batu bata, dan pihak penjual mengganti kerugian pembeli. Disarankan kepada pembeli batu bata agar membayar harga batu bata tepat pada waktunya, kepada penjual batu bata agar menjelaskan kondisi batu-bata secara jujur, dan kepada para pihak agar menyelesaikan permasalahan jual beli batu bata dengan cara musyawarah. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (RIZKI MAULANA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |