//

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ELIZA FITRI M - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 1457 KUHPer menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Salah satu jenis barang yang sering diperjual belikan dalam kehidupan masyarakat adalah batu bata. Permasalahan yang terjadi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pihak pembeli batu bata tidak membayar harga batu bata kepada penjual batu bata (pemilik pabrik) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai bentuk dan isi perjanjian jual beli batu bata, penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata serta penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, dan buku-buku. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar ada yang tertulis dan ada yang berbentuk tidak tertulis, yang berisi mengenai identitas para pihak yang membuat perjanjian, tujuan pembelian batu bata, harga jual batu-bata, kondisi batu-bata, jangka waktu pembayaran harga dan tempat pengantaran batu bata. Adapun penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata adalah tidak adanya itikad baik dalam melakukan perjanjian jual beli batu bata, keadaan memaksa yang dialami oleh salah satu pihak, pihak pembeli mengalami penipuan, ketidaktahuan penjual atas batu bata yang diambil oleh pembeli, dan batu-bata yang dijual oleh penjual tidak sesuai dengan keinginan pembeli. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar adalah dengan melakukan musyawarah antara penjual dan pembeli, memberikan jangka waktu lebih kepada pihak pembeli untuk melakukan angsuran terhadap pembayaran harga batu bata, dan pihak penjual mengganti kerugian pembeli. Disarankan kepada pembeli batu bata agar membayar harga batu bata tepat pada waktunya, kepada penjual batu bata agar menjelaskan kondisi batu-bata secara jujur, dan kepada para pihak agar menyelesaikan permasalahan jual beli batu bata dengan cara musyawarah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (RIZKI MAULANA, 2020)

WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020)

WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL (Fitri Yati, 2017)

PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (RAHMAD HIDAYAT, 2014)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI PT PLN (PERSERO), WILAYAH ACEH, RAYON IDI RAYEUK, KABUPATEN ACEH TIMUR) (AYU ALDILA PUTRI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy