//

PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PECANDU DAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ibnu Sakdan - Personal Name
SubjectREHABILITATION - PRISONER SERVICES
NARCOTICS - SMUGGLING - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PECANDU DAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA (Studi Kasus di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar) Ibnu Sakdan Dahlan Ali** Mahfud*** ABSTRAK Pasal 127 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika wajib mempertimbangkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi. Dari sekian banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang masuk kepersidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pegadilan Negeri Jantho pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 hanya 1 putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memerintahkan untuk merehabilitasi pelaku, sedangkan untuk perkara lain pelaku dihukum dengan hukuman penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim yang tidak memutuskan rehabilitasi bagi pelaku penyalah guna narkotika dan bagaimana pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Penelitian yuridis empiris ini dilakukan di wilayah hukum Banda Aceh dan Aceh Besar. Data diperoleh melalui wawancara mendalam (dept interview) dengan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Jantho, Jaksa Penuntut Umum, Petugas BNN dan Petugas Lapas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim tidak memutuskan rehabilitasi pertama, karena tidak dihadirkannya ahli ke persidangan yang menerangkan bahwa pecandu narkotika memerlukan rehabilitasi. Kedua, pelaku tidak mau mengakui sebagai pecandu narkotika. Ketiga, tidak pernah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sangat bergantung pada program yang direncanakan oleh BNN. Pada tahun 2015 dan 2016 program rehabilitasi dilaksanakan, namun tahun berikutnya tidak dilaksanakan lagi karena tidak tersedianya anggaran. Program terlaksana atas kerjasama BNN dengan Lembaga Pemasyarakat dengan biaya dari pihak BNN sedangkan dari Kemenkumham tidak ada di anggarankan untuk kegiatan rehabilitasi. Rehabilitasi yang dilaksanakan yaitu rehabilitasi medis dan sosial berupa pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika dan memberi pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta pemulihan mental maupun sosial sehingga bekas pecandu siap kembali dalam masyarakat, dengan waktu pelaksanaan selama 3 tiga bulan. Disarankan kepada Pemerintah agar menyediakan anggaran yang memadai untuk memaksimalkan program rehabilitasi di lembaga permasyarakatan. Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menuntut kepada hakim untuk memutuskan rehabilitasi kepada pecandu narkotika. Disarankan kepada Advokat agar menghadirkan saksi ahli yang berasal dari BNN maupun Dokter agar menerangkan bagi pecandu narkotika yang harus diterapkan adalah rehabilitasi. Kata Kunci: Narkotika, Rehabilitasi, Kebijakan IMPLEMENTATION OF MEDICAL AND SOCIAL REHABILITATION FOR DRUGS ADDICTS AND NARCOTICS ABUSES (Case Study in Banda Aceh City and Aceh Besar District) Ibnu Sakdan Dahlan Ali** Mahfud*** Article 127 paragraph (2) Narcotics Act No. 35 year 2009, regulates judges in deciding narcotic abuser case to consider defendant to follow therapy and/or medical treatment through rehabilitation. Many of narcotic abusers cases in Banda Aceh and Jantho District Court since 2015 untuil 2017, only one verdict that ordered to rehab the convict in Banda Aceh District Court, while for other cases were sentenced to prison. This study aims to ascertain judges’ reason who are not decided its case to rehabilitation for drugs or narcotics abusers and how the implementation of medical treatment through rehabilitation and social rehabilitation that carried out in correctional institutions. This empirical juridical research was carried out in the jurisdiction of Banda Aceh and Aceh Besar. Data was obtained by in-depth interview with Judges from Banda Aceh and Jantho District Courts, Public Prosecutors, National Anti-Narcotics Agency (BNN) Officers and Prison Officers. Results of this study indicate that the reason why judge made his decision not to rehab the convict at first, because no experts were presented in the trial infront of the judges to explain that narcotic addicts need rehabilitation. Second, defendant does not want to admit as drug addict. Third, the defendant has never been prosecuted by Public Prosecutors. The implementation of rehabilitation activities is very dependent on the program that has been planned by BNN. In 2015 and 2016 the rehabilitation program was implemented, but the following year was not implemented again due to lack of budget. The program was implemented in collaboration between BNN and Community Institutions with BNN’s budget, while from Ministry of Law and Human Rights, there is no suggestion for rehabilitation activities. Rehabilitation that carried out is medical and social rehabilitation in form of integrated treatment to free addicts from narcotics dependence and provide an understanding dangers of narcotics abuse, mental and social recovery with result that ex-addicts are ready return to the community, with three-month implementation. It is recommended that Government provide a suffice budget to maximize rehabilitation programs in correctional institutions. It is suggested to Public Prosecutor to ask the judges to decide based on rehabilitation for narcotics addicts. It is suggested to Advocates to present expert witnesses from BNN and Doctors to convincing to the judges that for drug addict’s punishment that must be implemented is rehabilitations. Keywords: Narcotics, Rehabilitation, Policy

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

EFEKTIVITAS PENERAPAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (MOH RACHEL ARYAWIJAKSANA, 2019)

REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA YANG DIPROSES SECARA HUKUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS IA BANDA ACEH (IAN KESOEMA, 2015)

PELAKSANAAN ASESMEN TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA TAHAP PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA ACEH.) (SANTOSO, 2018)

URGENSI PERAN TIM ASESMEN TERPADU (TAT) DALAM PENANGANAN KORBAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE (MASDUKI, 2020)

TINJAUAN SOSIOLOGIS TERHADAP MODEL REHABILITASI PECANDU NARKOBA (STUDI KASUS PADA YAYASAN HARAPAN PERMATA HATI KITA ACEH) (Fahmi Maulana Akbar, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy