//
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BIDANG TEKSTIL PADA PT. BRI (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIDHA HAYATI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Ridha Hayati, WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BIDANG TEKSTIL PADA PT. BRI TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,76), pp.,tbl.,bibl.,app. Yusri, S.H., M.H. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan diketahui bahwa bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat antara lain melalui kredit usaha rakyat (KUR) pada bidang tekstil. Pemberian kredit usaha rakyat tersebut didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun pada kenyataan ditemukan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan pemenuhan perjanjian kredit usaha rakyat secara tepat waktu sebagaimana yang diperjanjikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat bidang tekstil pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Banda Aceh, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan upaya penyelesaian wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan, melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu pada data sekunder yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan prosedur pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat bidang tekstil pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Banda Aceh terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu tahap pengajuan permohonan kredit secara tertulis disertai agunan, tahap analisis kredit, tahap pemberian putusan, dan tahap pencairan kredit. Penyebab terjadinya wanprestasi adalah usaha yang dijalankan debitur tidak berjalan dengan lancar sehingga terhambat untuk melakukan pembayaran kredit. Upaya penyelesaian wanprestasi oleh pihak kreditur dilakukan penagihan secara rutin dan mengajukan klaim kepada PT. Askrindo untuk menghindari kredit bermasalah secara terus menerus. Apabila pihak debitur tidak membayar utangnya maka pihak kreditur akan mengajukan ke Pengadilan atau melakukan lelang atas agunan debitur. Disarankan kepada pihak kreditur PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Banda Aceh untuk mengkaji ulang dan lebih teliti dalam penilaian prinsip pemberian kredit untuk menimalisi terjadinya kredit macet. Disarankan kepada pihak debitur agar dapat melaksanakan pemenuhan perjanjian kredit usaha rakyat secara tepat waktu sesuai atas kesepakatan, sehingga pelaksanaan perjanjian tersebut dapat berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya. Disarankan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pelaku usaha. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (Rahmad Kurniawan, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |