//
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN KRITERIA SUAMI-ISTRI BERPENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MAHRIZAL ALI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum di dalam ruang lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaksanaan praktik kerja lapangan penulis dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan selama 2 bulan sejak tanggal 12 Februari 2018 s/d 12 April 2018. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria suami-istri berpenghasilan pada KKP Pratama Tapak Tuan. Data yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dikumpulkan dari berbagai informasi yaitu dengan cara studi kepustakaan, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak tertentu. Pelaksanaan pelaporan pajak untuk suami-istri berpenghasilan, terdapat dua kategori, yaitu Pelaporan Pajak Orang Pribadi dengan Kriteria Suami-istri Berpenghasilan yang memilih penggabungan NPWP dan Pelaporan Pajak Orang Pribadi dengan Kriteria Suami-istri Berpenghasilan yang memilih kewajiban perpajakan terpisah. Dalam pelaksanaan pelaporan kewajiban perpajakan suami-istri berpenghasilan yang melakukan penggabungan NPWP, melaporkan pajaknya menggunakan formulir 1770 SS jika penghasilan suami dibawah 60 juta pertahun. Sedangkan untuk penghasilan suami diatas 60 juta menggunakan formulir 1770 S. Sedangkan untuk Pelaporan Pajak Orang Pribadi dengan Kriteria Suami-istri Berpenghasilan yang memilih kewajiban perpajakan terpisah, melaporkan pajak dengan cara memperhitungkan kembali pajak terhutang yang sebenarnya terhadap pajak yang telah dipotong berdasarkan bukti potong untuk dilaporkan. Wajib pajak yang memilih kewajiban perpajakan terpisah menggunakan formulir 1770 S. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SECARA ONLINE MENGGUNAKAN E-FILING PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (DICKY KURNIAWAN, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |