//
PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH PENYEDIA JASA USAHA FOTOCOPY DI BANDA ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG HAK CIPTA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PRILLYCIA RIVINA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK PRILLYCIA RIVINA : 2014 PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH PENYEDIA JASA USAHA FOTOCOPY BUKU TERHADAP UNDANG UNDANG HAK CIPTA. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. (v. 62) pp.,tbl. MUSTAKIM, SH., M.HUM Menurut Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, undang-undang hak cipta menyatakan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. Tetapi kenyataannya masih sering dijumpai pelaku usaha yang melakukan penggandaan buku secara ilegal dengan tujuan komersial, seperti yang dilakukan oleh beberapa tempat usaha fotocopy di Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan undang-undang hak cipta berkaitan dengan jasa usaha fotocopy buku, penyebab pihak penyedia jasa usaha fotocopy tidak mengindahkan ketentuan undang-undang hak cipta dan upaya yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mencegah pelanggaran hak cipta dalam kegiatan fotocopy buku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh atau dikumpulkan langsung dilapangan dari hasil wawancara langsung kepada responden yang merupakan pelaku usaha fotocopy. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan undang-undang hak cipta tidak terlaksana, ternyata masih adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penyedia jasa fotocopy dengan cara menggandakan buku karya cipta orang lain. Hal-hal yang disebabkan pihak penyedia jasa tidak mengindahkan undang-undang hak cipta, yaitu adanya tujuan komersial untuk mendapatkan keuntungan yang besar, kurangnya pengetahuan tentang undang-undang hak cipta, tidak berjalan pengawasan dari pihak terkait dan tidak adanya sosialisasi terkait hak cipta bagi usaha fotocopy. Upaya mencegah pelanggaran hak cipta dalam kegiatan fotocopy buku, yaitu dengan pengawasan secara ketat oleh pihak terkait, harus adanya sanksi yang tegas oleh aparat penegak hukum dan harus adanya sosialisasi oleh instansi terkait tentang hak cipta. Saran dari penelitian ini yaitu peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggar hak cipta terkait penggandaan buku sehingga dapat terlaksana dengan efektif. Disarankan juga kepada masyarakat agar tidak membeli buku hasil penggandaan yang melanggar hak cipta. Kata kunci : Pelanggaran hak cipta, Penyedia jasa usaha fotocopy | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA ARSITEKTUR YANG DIBUAT BERDASARKAN PESANAN SESUAI PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Muhammad Rizky, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |