//
PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rizky Nadara - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIZKY NADARA, PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 51) pp,bibl. (MUKHLIS, S.H., M.H.) Dasar hukum penyelesaian kasus khalwat di Aceh merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 23 dan Pasal 24 dan juga Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. Meskipun kasus khalwat telah ditetapkan penyelesaian tindak pidananya dalam Qanun, namun tidak semua daerah di Aceh menerapkan hukuman sesuai dengan Qanun tersebut melainkan ketentuan uqubat ditetapkan masing-masing oleh pengambil kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota atau pejabat Gampong. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab penyelesaian jarimah khalwat diselesaikan secara adat, hambatan penyelesaian serta upaya yang diterapkan dalam penyelesaian kasus khalwat sesuai uqubat yang berlaku di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka seperti buku-buku dan jurnal. Selain itu, melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data melalui wawancara dengan responden. Penyelesaian jarimah khalwat di Kota Lhokseumawe dilakukan berdasarkan Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014, namun pada pelaksanaannya dikarenakan tidak cukup bukti dan saksi maka dilakukan pembinaan kepada pelaku dengan ceramah oleh rohaniawan untuk menyadarkan pelaku. Penyelesaian jarimah khalwat juga dilakukan secara adat apabila kasus khalwat yang terjadi tidak dilaporkan dan diproses kepada Dinas Syariat Islam maupun WH, ataupun pelaku khalwat diserahkan kembali ke pihak keluarga dan Gampong karena ada kesepakatan damai. Penyelesaian adat yang dilakukan berbeda-beda sesuai dengan putusan hakim tunggal di Gampong yaitu keuchik. Beberapa hambatan dalam penyelesaian jarimah khalwat di Kota Lhokseumawe yaitu diantaranya tidak adanya cukup bukti dan saksi saat jarimah khalwat terjadi sehingga pelaku tidak dapat diproses sesuai dengan hukum jinayat yang berlaku. Upaya yang diterapkan dalam penyelesaian terhadap jarimah khalwat sesuai dengan uqubat yang berlaku di Kota Lhokseumawe adalah dengan melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif dan promotif berupa menyebarkan selebaran, spanduk, maupun sosialisasi langsung ke meunasah-meunasah untuk menyebarkan seruan untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam dan sanksi-sanksi hukum yang akan diterima sesuai dengan qanun yang berlaku di Provinsi Aceh. Disarankan kepada pemerintah Kota Lhokseumawe secara rutin mengadakan kegiatan keagamaan dan pengetahuan mengenai dampak buruk perilaku khalwat guna membentuk karakter masyarakat khususnya para remaja yang merupakan generasi penerus bangsa melalui tim khusus dalam pemantauan kasus khalwat yang terjadi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT BERDASARKAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA) (MUHAJIR MUCHLIS, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |