//
TANGGUNG JAWAB PT ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA TERHADAP KECELAKAAN PENUMPANG KENDARAAN PRIBADI YANG DIJADIKAN SEBAGAI ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN TAPANULI TENGAH PROVINSI SUMATERA UTARA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AULIA RAHMAD - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Aulia Rahmad, 2018 Tanggung Jawab PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Terhadap Kecelakaan Penumpang Kendaraan Pribadi Yang Dijadikan Sebagai Angkutan Umum (Suatu Penelitian Di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara) (viii,54),pp.,bibl.,tabl. Dr. Darmawan, S.H., M.Hum. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan. Namun di Kabupaten Tapanuli Tengah ada kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan penumpang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 033/SK-JR/II/2010 yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Tapanuli Tengah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang mendasari penerimaan kendaraan pribadi sebagai peserta asuransi kecelakaan penumpang, Kemudian untuk menjelaskan mengenai sistem pembayaran iuran wajib asuransi, Serta untuk menjelaskan Perlindungan yang diberikan oleh PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja kepada penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum menggunakan kendaraan pribadi Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Pendekatan masalah didasarkan pada peraturan per undang-undangan yang berlaku atau studi kepustakaan, kemudian penelitian ini juga melakukan penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak responden dan informan untuk mendapatkan bahan dan data sesuai dengan permasalahan penelitian yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum menggunakan kendaraan pribadi, tetap mendapatkan hak yang sama dengan penumpang yang menggunakan angkutan umum pada umumnya. Kebijakan diberikan setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang terjadi di lingkungan masyarakat Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yaitu tidak sebandingnya angkutan bernomor polisi warna kuning dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan yang diberikan bersifat mengikat kepada daerah yang disetujui saja, tidak dapat diberlakukan langsung di daerah-daerah lain. kebijakan yang diberikan juga termasuk dengan proses pembayaran iuran wajib dan pemberian santunan yang sama dengan angkutan umum bernomor polisi warna kuning. Kebijakan yang diberikan dapat pula sewaktu-waktu dicabut apabila faktor yang mendasari kebijakan yang diberikan sudah tidak terpenuhi lagi dan begitu pula sebaliknya. Disarankan kepada pemerintah daerah agar selalu mengawasi pelaksanaan perlindungan penumpang yang diberikan oleh PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH (AUDI ERLANGGA, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |