//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PROSES PENAHANAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | VENNA GIYANDA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK VENNA GIYANDA 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PROSES PENAHANAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (Penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v.62), pp., bibl., tabl. (M. IQBAL, S.H., M.H.) Pasal 18 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa “Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara”. Namun dalam prakteknya banyak anak yang berhadapan dengan hukum pada saat proses penahanan di tingkat penyidikan mengalami kekerasan secara fisik dan verbal, sehingga tidak adanya suasana kekeluargaan yang tercipta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses penahanan di tingkat penyidikan, penyebab perlindungan hukum belum diterapkan terhadap anak berhadapan dengan hukum pada proses penahanan di tingkat penyidikan, dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam proses penahanan di tingkat penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan serta dilengkapi dengan kajian kepustakaan, seperti menelaah buku-buku dan bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses penahanan di tingkat penyidikan adalah melakukan pembinaan terhadap diri pribadi anak dan penahanannya dibedakan dengan orang dewasa. Penyebab perlindungan hukum belum diterapkan kepada anak yang behadapan dengan hukum dalam penahanan dipengaruhi oleh faktor anak yang berulang kali melakukan tindak pidana, jumlah penyidik polwan masih kurang, sarana dan fasilitas, anggota kepolisian belum memahami karakter anak. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam penahanan di tingkat penyidikan meliputi upaya preventif, pemberian bantuan hukum, diversi dan rehabilitatif. Disarankan kepada pihak Kepolisian selama proses penyidikan tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak wajar dan meningkatkan sumber daya manusia penyidik terutama fasilitas sarana dan prasarana agar penyidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENANGANAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK TIRI (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Mulyadi Saputra, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |