//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ELLY SEPTIANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ELLY SEPTIANI 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,63), pp., bibl., tabl. (NURHAFIFAH,S.H., M.Hum.) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sudah diterapkan Perlindungan terhadap anak, dan korban anak. Namun pada kenyataannya anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan berat tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan berat, upaya penangulangan terhadap anak sebagai korban, serta hambatan dalam penerapan perlindungan terhadap anak sebagai korban penganiayaan berat. Penulisan dilakukan dengan metode yuridis empiris yang dilakukan melalui wawancara dengan informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan serta dilengkapi dengan kajian kepustakaan, seperti menelaah buku-buku dan bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum yang dilakukan hakim pada kasus penganiayaan yang dilakukan anak terhadap anak ini berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dikarenakan yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini adalah anak, sehingga hakim melakukan penyelesaian perkara ini secara diversi. Akan tetapi, anak sebagai korban masih belum medapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan berat meliputi upaya preventif, upaya represif, pemberian bantuan hukum, dan diversi. Hambatan dalam perlindungan hukum yaitu aparat penegak hukum tidak seluruhnya memahami semua tentang anak dan juga belum memahami semua tentang kepentingan terbaik bagi anak. Disarankan kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait lebih peduli, mengerti dan memahami tentang perlindugan hukum terhadap anak serta kepentingan anak, dan juga memberikan perlindungan terhadap anak agar tercapai semua hak-haknya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Alyani Maulida, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILA ADELIA, 2019)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK SEHINGGA MENYEBABKAN LUKA BERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD YUSUF, 2020)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (OCTHANIA MADILLA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy