//
TINDAK PIDANA PENIPUAN DARING DALAM JUAL BELI ITEM DOTA 2 MELALUI INTERNET |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD IRFAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUHAMMAD IRFAN, 2018 Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum Dota 2 ialah permainan daring yang dikembangkan oleh Valve Corporation, di dalam Dota 2 terdapat Item atau benda virtual yang dapat didefinisikan sebagai suatu objek atau benda yang bersifat tidak berwujud yang diperjual-belikan dan digunakan dalam komunitas online atau permainan online. Seiring semakin banyaknya jumlah pemain dalam permainan yang dimainkan secara daring ini menimbulkan fenomena baru. Fenomena tersebut adalah perdagangan benda-benda virtual dari permainan yang ditransaksikan dengan uang virtual maupun dalam mata uang yang sebenarnya. Dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE telah diatur tentang tindak pidana penipuan secara daring ini, akan tetapi tidak semua pemain yang memanfaatkan game online sebagai media bisnis jual-beli item maupun uang virtual berlaku jujur dalam setiap transaksinya dengan para buyer, tindak pidana penipuan secara daring pada dasarnya sama seperti tindak pidana penipuan pada umumnya namun yang membedakan hanyalah pada sarana yang digunakan yaitu dengan menggunakan media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan akibat transaksi jual-beli item Dota 2 di internet, dan untuk menjelaskan pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan dalam jual beli item Dota 2 di internet. Data penelitian ini bersifat normatif yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka, antara lain buku, surat kabar, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini Dari hasil penelitan upaya penaggulangan terhadap tindak pidana penipuan akibat transaksi jual-beli item Dota 2 di internet yaitu melalui upaya Preentif, Preventif, dan Represif. Pada upaya Preventif dapat dilakukannya sosialisasi, melatih para penyidik, membangun infrastruktur, dan membangun forensik komputer. Sedangkan dalam upaya Represif dapat dilakukan penyitaan account steam pelaku tindak pidana penipuan daring tersebut. Pelaku tindak pidana penipuan online dalam jual beli item Dota 2 di internet dapat di pertanggungjawabkan perbuatannya apabila ia telah memenuhi semua unsur dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE. Disarankan kepada masyarakat agar melaporkan kasus penipuan yang dialami kepada pihak kepolisian walaupun nominal kerugian yang dialami sedikit. Disarankan kepada kepolisan untuk lebih serius dalam menangani kasus penipuan online yang marak terjadi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |