//
MEKANISME PEMBAYARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ARMI KARMILA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Penulisan Laporan Kerja Praktek merupakan tugas akhir penulis sebagai mahasiswi Program Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang bertujuan untuk mengetahui lebih banyak tentang mekanisme belanja tidak langsung yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Laporan Kerja Praktek ini Telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, Observasi dan melakukan wawancara dengan pegawai untuk mengetahui bagaimana prosedur mekanisme belanja tidak langsung yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dan untuk memenuhi salah satu syarat dalam penyelesaian studi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala. Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Banda Aceh membutuhkan dana belanja tidak langsung untuk mengutamakan pelaksanaan urusan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas publik pada sekolah sekolah yang ada pada kota Banda Aceh. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Banda Aceh belanja tidak langsung yang digunakan yaitu belanja pegawai, yang terdiri dari pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tetap. Prosedur dalam pencairan dana belanja tidak langsung yang dilakukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Banda Aceh adalah dengan melakukan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah seperti menerbitkan dan pengajuan surat perintah pembayaran (SPP) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk disetujui oleh Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) lalu menerbitkan dan pengajuan SPM dilakukan oleh PPTK dan disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang menyetujui penerbitan SPM tersebut, SPM yang diterbitkan dan disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran kemudian diajukan kepada Bendahara Umum Aceh (BUA) untuk penerbitan SP2D yang diterbitkan oleh BUA/Dinas Keuangan Aceh (DKA) untuk pencairan belanja tidak langsung. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PEMBAYARAN BELANJA LANGSUNG PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANDA ACEH (RIFA SAFIRA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |